Kuras Toko Kelontong di Malang, Warga Jember Bablas ke Penjara

Kuras Toko Kelontong di Malang, Warga Jember Bablas ke Penjara

Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas Polresta Malang Kota--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Adi Prayoga (42), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember meringkuk di sel tahanan Polresta MALANG Kota. Pasalnya, laki-laki paruh baya ini diduga menguras sejumlah toko kelontong di Kota MALANG

Sebelumnya, tersangka berangkat dari Jember degan naik bus menuju Kota Malang. Ia sudah membeli diri dengan peralatan pencurian. Mulai dari obeng dan beberapa alat lainya. Mengingat, dari awal memang sudah berniat mencari lokasi untuk mencuri.

BACA JUGA:Polisi Selidiki Pencurian di Toko Kelontong yang Terekam CCTV, Sempat Viral di Medsos


Mini Kidi--

"Tersangka dari awal memang sengaja mencari lokasi untuk mencuri. Sudah membawa alat," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Senin 17 Maret 2025.

Sesampainya di Kota Malang, lanjut Kasat, tersangka turun di terminal Arjosari, sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian ia berjalan-jalan untuk mencari sasaran. Saat itu, ia menemukan toko kelontong di kawasan Kecamatan Blimbing. Kemudian ia beraksi dengan merusak gembok pintu pagar dan pintu.

"Setelan berhasil masuk, kemudian mengambil sejumlah uang. Selain itu, diambil juga rokok dan barang lainnya. Bahkan, di TKP yang di Kota Malang termasuk membawa gas LPG," lanjut Kasat.

BACA JUGA:Toko Kelontong Dibobol Maling, Etalase Rokok Ditemukan di Rumah Tetangga Korban

Selain di wilayah Kecamatan Blimbing, tersangka juga beraksi di wilayah Lowokwaru, Kota Malang. Ia mengaku memilih Kota Malang karena kota yang ramai. Barang-barang hasil curian, dari pengakuan tersangka, untuk dijual lagi.

Dalam kejadian yang lain, datang ke Kota Malang dengan membawa mobil sendiri. Selanjutnya, menginap di salah satu hotel di kawasan Jl Gajayana. Kemudian meminjam meminjam sepeda motor untuk mencari lokasi pencurian.

Untuk itu, Polisi melakukan penangkapan saat tersangka berhasil di salah satu hotel di kawasan Gajayana. Batang bukti yang diamankan, berapa uang tunai, sejumlah rokok, beberapa tabung gas LPG, surat kendaraan dan lainya. Ia terancam pasal 363 KUHP.(edr)

Sumber: