Selesaikan Persoalan Aset TNI, Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Tanah untuk Puslatpur TNI AD

Selesaikan Persoalan Aset TNI, Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Tanah untuk Puslatpur TNI AD

Menteri Nusron Wahid menyerahkan sertipikat tanah kepada Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 42 sertipikat untuk Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Kodiklat TNI AD) di Aula Puslatpur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Rabu 12 Maret 2025. 

Total luas Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pertahanan ini mencapai 32.782,5 hektare. Yang artinya Puslatpur itu menjadi yang terluas di Asia.

BACA JUGA:Lanjutkan Kerja Sama dengan TNI, Menteri Nusron Siapkan Tanah untuk Ketahanan Nasional dan Ketahanan Pangan


Mini Kidi--

"Sertipikat yang ada di sini baru awal. Begitu kami jadi Menteri ATR/Kepala BPN, kami berkoordinasi dengan Pak Menhan, Panglima TNI, Kasad, Kasal, dan Kasau, kami mendapat setumpuk dokumen persoalan aset TNI yang secara keseluruhan totalnya itu mencapai 649 titik yang harus kami selesaikan. Banyak sekali. Karena itu, pelan-pelan satu per satu kita selesaikan," ungkap Menteri Nusron dalam sambutannya.

Dalam kurun waktu tiga bulan, tim dari Kementerian ATR/BPN bersama Kemhan dan TNI telah berhasil menyelesaikan 92 kasus. Dari total 649 titik, 126 di antaranya berkaitan dengan TNI AD. Sementara sebagian besar berada di bawah Kementerian Pertahanan.

Untuk menjaga aset negara tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN mengusulkan skema Hak Pengelolaan (HPL) bagi seluruh aset tanah TNI.

BACA JUGA:1,5 Juta Bidang Target PTSL 2025, Menteri Nusron: Strategi Efisiensi dan Penyesuaian Tanah yang Tersisa

"HPL ini adalah hak tertinggi dalam sertipikat tanah di Indonesia. Selama Indonesia masih ada, status HPL tetap melekat pada tanah tersebut," tegasnya.

Menurutnya, HPL akan memberikan kepastian hukum bagi TNI sekaligus membuka peluang bagi masyarakat yang telah lama menempati lahan tersebut. Sebagai solusi, di atas tanah HPL, masyarakat dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai, dengan persetujuan dari pemegang HPL, yaitu TNI.

"Semangatnya adalah aset negara tidak boleh hilang, tetapi negara juga tidak boleh bermusuhan dengan rakyatnya. TNI harus merangkul dan melindungi rakyat, karena TNI lahir dari rakyat," kata Menteri Nusron.

BACA JUGA:Evaluasi Tata Ruang di Jawa Barat, Menteri Nusron Akan Terbitkan Sertifikat HPL di Sempadan Sungai

Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menyambut baik solusi yang diberikan oleh Menteri Nusron. Ia pun berkomitmen, di samping membenahi aset, TNI akan mengedepankan kepentingan masyarakat. 

"Ini juga kami akan benahi supaya betul-betul masyarakat yang memanfaatkan lahan," ujarnya.

Sumber: