Kadin Jatim dan 5 Asosiasi Kepelabuhanan Tolak SKB Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Kadin Jatim dan 5 Asosiasi Kepelabuhanan Tolak SKB Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Kadin Jawa Timur bersama lima asosiasi kepelabuhanan memprotes Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Dirjen dan Korlantas Polri --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kadin Jawa Timur bersama lima asosiasi kepelabuhanan memprotes Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Dirjen dan Korlantas Polri tentang pengaturan lalu lintas angkutan lebaran 2025/1446 H. 

Protes sejumlah kalangan pengusaha ini, karena adanya pembatasan operasional angkutan barang selama 16 hari, mulai tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025.

BACA JUGA:Ekonomi Makin Tak Menentu, Kadin Jatim: Pemerintah Harus Kembalikan Kepercayaan Masyarakat dan Dunia Usaha


Mini Kidi--

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Tanjung Perak, Kody Lamahayu, Ketua Indonesian National Shipowners’s Association (INSA) Surabaya Stenven Lasawengan, Ketua Gabungan Importir Seluruh Indonesia (GINSI) Jawa Timur, BambanG Sukadi, Ketua Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI) Jawa Timur Isdarmawan Asrikan, dan Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder (ALFI) Jawa Timur Sebastian Wibisono di Graha Kadin Jatim, Surabaya, Kamis 13 Maret 2025 malam.

Kadin Jatim menilai, kebijakan pemerintah yang tertuang dalam SKB tersebut terkesan sembrono tanpa ada kajian yang mendalam. Karena jika operasional kendaraan diliburkan selama 16 hari, maka dipastikan akan mengganggu roda perekonomian dan menyebabkan kerugian yang cukup besar bagi pelaku usaha. Untuk itu, Kadin Jatim meminta pemerintah untuk memberikan diskresi karena sejauh ini kondisi lalu lintas di Jawa Timur cukup aman dan tidak pernah terjadi kemacetan yang cukup parah.

BACA JUGA:Kadin Jatim Komitmen Tingkatkan Digitalisasi UMKM

“Harus ada kajian karena kami menilai selama ini pemerintah mengeluarkan regulasi tanpa ada kajian. Ada banyak kebijakan yang terkesan kontroversi yang justru mengganggu target pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan. Dan menurut saya itu terlalu sembrono. Harus ada ada blueprintnya atau ada peta jalannya karena urusannya nanti export-import. Dan pengusaha seharusnya dilibatkan. Jangan asal putus tanggung jawab,” ujar Adik Dwi Putranto

Menurutnya, ini adalah libur terlama sejak kepemimpinan Presiden Soeharto. Padahal kondisi infrastruktur saat ini jauh lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Apalagi dengan tersambungnya jalur tol dari Jakarta hingga Banyuwangi dan Jalur Lintas Selatan (JLS). Praktis, arus lalu lintas di Jawa Timur bisa dipastikan aman dan tidak akan mengalami kemacetan yang cukup parah. Sehingga meliburkan operasional kendaraan niaga selama 16 hari adalah kebijakan yang sangat bertentangan dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang dicanangkan pemerintah.

BACA JUGA:Kadin Jatim Upgrade Keahlian Tim Vokasi

Penolakan yang sama juga diungkapkan Ketua Organda Tanjung Perak Kody Lamahayu. Ia mengaku sangat keberatan dengan libur yang cukup panjang tersebut karena kerugiannya sangat besar dan akan mengakibatkan terganggunya ekosistem logistic Jatim.

“Yang harus ditekankan bahwa sopir kami belum sejahtera,  pengusaha truk kami belum sejahtera, buruh pelabuhan belum sejahtera, buruh pabrik belum sejahtera. Kalau semua belum sejahtera dan libur 16 hari, pasti lapar. Pasti mereka nggak bisa kasih makan keluarganya, makanya kami mohon kepada pemerintah agar ditinjau kembali. Untuk liburnya cukup H-3 hingga H+1,” tegas Kody.

Terkait kerugian yang dialami Organda, ia mengatakan sangat besar. Dengan asumsi harga pemakaian atau sewa satu truk sebesar Rp 1 juta per hari dengan jumlah truk di Tanjung Perak sekitar 8.000 unit truk, maka kerugian dalam sehari mencapai Rp 8 miliar. Artinya, kerugian selama 16 hari masa libur bisa mencapai Rp 108  miliar. Belum kerugian supir yang tidak bisa bekerja selama 16 hari.

BACA JUGA:Mengancam Nasib Industri Hasil Tembakau, Kadin Jatim Minta Presiden Prabowo Batalkan Kebijakan Kemenkes

Sumber: