Kejari Jember Bakar Barang Bukti 108 Perkara

Kejari Jember Bakar Barang Bukti 108 Perkara

JEMBER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memusnahkan barang bukti (BB) berupa ganja, sabu, pil koplo, dan perjudian, Selasa (5/3) pagi. Pemusnahan BB itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jember, berupa perkara tindak pidana narkotika dan perkara tindak pidana umum lainnya yang sudah memiliki keputusan tetap. "Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan kasus perkara tahun 2018 hingga awal tahun 2019," kata Kajari Jember Ponco Hartanto saat dikonfirmasi para awak media. Ponco menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 108 perkara yang telah memiliki keputusan tetap. Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan itu diantaranya narkotika jenis ganja 4,70 gram dan sabu 42,9 gram. "Sedangkan obat keras berbahaya21.616 ribu dan inek 8 butir, serta alat yang digunakan untuk perjudian." Lanjut Ponco. Ponco menjelaskan barang bukti tersebut dimusnahkan secara bersama-sama dengan disaksikan oleh unsur terkait dengan cara dibakar, sehingga tidak bisa digunakan lagi.(edy/tyo)

Sumber: