Usul Pansus Covid-19 Ditolak, Fraksi PAN Ikut Laporkan Ketua Dewan ke BK

Usul Pansus Covid-19 Ditolak, Fraksi PAN Ikut Laporkan Ketua Dewan ke BK

Surabaya, memorandum.co.id - Fraksi PAN-PPP DPRD Surabaya melaporkan Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono ke Badan Kehormatan (BK), Rabu (6/5). Laporan ini menyusul dua laporan sebelumnya, Camelia Habibah (Fraksi PKB) dan Imam Syafi'i (Fraksi Demokrat-Nasdem) yang lebih dulu melaporkan Adi Sutarwijono ke BK. Laporan Fraksi PAN ini diwakili oleh wakil fraksi Juliana Eva Wati dan diterima oleh Ketua BK Badru Tamam yang didampingi tiga anggotanya, Riswanto (PDIP), Luthfiyah (Gerindra), dan Elok Cahyani (Demokrat) di ruang BK gedung DPRD Surabaya lantai dua. Usai memasukkan laporan, Juliana Eva Wati menjelaskan, laporan itu dilayangkan atas dorongan dari Fraksi PAN dan DPD PAN Surabaya. Tujuannya agar usulan pansus percepatan penanganan Covid-19 disetujui oleh ketua dewan. "Ini (laporan) penugasan fraksi dan partai, di mana harus ada kelanjutan usulan pembentukan pansus Covid-19," jelasnya. Jeje, sapaan akrabnya menegaskan, usulan pembentukan pansus Covid-19 kepada ketua dewan terkesan tidak akan dilanjutkan. Sehingga, laporan ini sebagai upaya serius agar usulan itu diakomodir dan segera di banmus-kan. Anggota Komisi D ini beralasan, pembentukan pansus Covid-19 sangat urgen mengingat ada anggaran senilai Rp 196 miliar yang sudah disetujui dewan dan pemkot untuk penanganan Covid-19. Sayangnya, anggaran itu sampai detik ini masih belum diapa-apakan. "Di mana penanganan Covid-19 sampai detik anggaran Rp 196 miliar, dan Rp 160 miliar untuk sembako tidak jelas arahnya kemana dan kapan direalisasikan," ungkapnya. Menurutnya, bantuan sosial (bansos) yang sebagian sudah disalurkan kepada masyarakat itu berasal dari bantuan pihak swasta. Sedangkan uang miliaran rupiah yang dianggarkan dari APBD masih belum digunakan. "Usulan pansus ini harus segera di banmuskan," tandasnya. Wakil Ketua DPRD Surabaya A Hermas Thony mengatakan, pelaporan ini terkait usulan fraksi pembentukan Pansus percepatan penanganan pandemi wabah Covid-19 di Kota Pahlawan ini dimohon tidak ditanggapi dengan emosial. “Saya sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya agar usulan (Pelaporan) fraksi – fraksi itu mohon tidak ditanggapi secara emosional tapi lebih kepada penyelesaian kompromi-kompromi politik,” ujar A Hermas Thony. Dengan kompromi politik, kata Politisi Partai Gerindra ini, diharapkan situasi di dewan tetap bersatu sehingga tidak ada fraksi fraksi yang membuat posisi dewan tidak menjadi utuh dan kuat. ”Kiat perlu memikirkan bahwa tugas kita sebagai pengawasan fungsi kontrol terhadap pemerintah kota,” katanya. Hernas Thony menjelaskan, kalau di dalam fungsi itu terjadi perpecahan maka pelaksanaannya juga tidak maksimal, namun demikian pihaknya menghormati setiap langkah dilakukan oleh para pihak (fraksi) melaporkan siapapun baik ketua maupun anggota dewan ke BK. “Tetapi yang perlu dipahami adalah pertama mohon untuk dipikirkan antara manfaat dan mudarotnya,” paparnya. Wakil Ketua BK DPRD Surabaya Riswanto mengatakan, bahwa sesuai Peraturan DPRD Surabaya tentang Tata Tertib no 1 tahun 2018 (terbaru) ternyata tugas dan fungsi BK hanya memantau soal sumpah dan janji serta kode etik. “Setelah melakukan pembahasan di rapat internal BK soal aduan tersebut, dan kami berusaha memblejeti satu persatu, yang kami sinkronkan dengan tugas dan fungsi BK, ternyata ada yang kurang pas. Karena soal tatib tidak lagi menjadi tugas BK,” ucap Riswanto Riswanto, laporan dari sejumlah fraksi tersebut lebih mengarah kepada dugaan pelanggaran tatib. “Ini yang membuat kami dilematis, karena jika tidak lagi diatur menjadi kewenangan BK. Maka kewenangan itu otomatis ada di Ketua DPRD,” tegasnya. Oleh karenanya, Riswanto menyarakan agar laporannya ditujukan ke Ketua DPRD Surabaya. “Jadi saran saya, laporan tersebut mending di tujukan kepada ketua DPRD Kota Surabaya,” paparnya. Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengungkapkan, rekam jejak fungsi pengawasan legislatif, di masa pendemi Covid-19. Rapat komisi-komisi DPRD berlangsung aktif, dengan Pemkot Surabaya dan pihak lain, dengan sistem daring. Rapat itu memberi masukan, saran dan pendapat kepada Pemerintah Kota Surabaya terkait penanganan Covid-19, atau pihak lain yang terkait. Pimpinan dan anggota komisi juga bisa menggali data-data dari Pemkot Surabaya atau pihak lain. “Hari ini berlangsung rapat daring Komisi D yang membidangi kesehatan dengan PT Sampoerna dan Gugus Tugas Covid-19, terkait penanganan wabah Corona di lingkungan pabrik Sampoerna di Kedungbaruk, Rungkut,” ujar Adi. Cak Awi sapaan akrabnya menjelaskan, berkaitan dengan usulan sejumlah fraksi di DPRD Kota Surabaya untuk membentuk Pansus Covid-19, yang saat ini menjadi polemik. Sebagai Ketua DPRD, Awi juga telah menanggapi secara tertulis atas surat-surat dari fraksi- fraksi itu beberapa hari lalu. Ia mengatakan, DPRD mempunyai 3 fungsi: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Pansus biasanya dibentuk untuk fungsi legislasi, terlebih dulu lewat badan pembuat perda. Sedang fungsi anggaran dijalankan oleh badan anggaran dan komisi-komisi. Sedangkan untuk fungsi pengawasan, DPRD menjalankan melalui komisi-komisi, sebagaimana diatur dalam tatib di DPRD Kota Surabaya. “Kalau pengawasan memakai Pansus, nanti tumpang tindih, tabrakan dengan komisi-komisi yang tupoksinya jelas sekali diatur dalam Tata Tertib DPRD,” kata Cak Awi. “Selain dengan rapat-rapat, fungsi pengawasan di masa pendemi ini juga bisa dijalankan DPRD dengan melakukan sidak (inspeksi mendadak), atau peninjauan lapangan. Tentu saja, harus dengan protokol kesehatan yang baik di masa pendemi Covid-19,” jelasnya. Menurutnya, untuk menjalankan fungsi pengawasan, selain rapat dengan pihak Sampoerna, Komisi D juga terjadwal menggelar rapat mengenai skema pemberian jaring pengaman sosial dari Pemkot Surabaya. Rapat itu bakal mengundang dinas sosial. Kemudian ada jadwal rapat Komisi D terkait sistem pembelajaran daring untuk guru TPA/TPQ dan Sekolah. “Senin kemarin, Komisi A menggelar rapat daring 2 kali, dengan Bagian Pemerintahan dan Linmas (perlindungan masyarakat). Kedua-duanya terkait pelaksanaan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) yang diterapkan di Kota Surabaya,” ungkap dia. Sepanjang bulan April, tercatat 19 kali rapat daring komisi-komisi dengan satuan kerja di Pemkot Surabaya terkait penanganan Covid-19. Dan, pekan pertama Mei, tercatat 4 rapat komisi. Termasuk rapat Komisi B Bidang Perekonomian yang membela nasib para nasabah, terkait dispensasi kelonggaran pembayaran angsuran pinjaman. “Kegiatan-kegiatan rapat komisi-komisi menunjukkan keaktifan para anggota DPRD Kota Surabaya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemkot Surabaya,” bebernya. “Ini kenapa saya mengatakan, pembentukan Pansus Covid-19 tidak menemukan urgensi yang tepat, untuk menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Kegiatan komisi-komisi sangat aktif, dan bisa diaktifkan terus sesuai Tata Tertib DPRD,” pungkas dia.(why/tyo)  

Sumber: