39 Tempat Biliar di Surabaya Diizinkan Buka Selama Ramadan
-Ilustrasi-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Selama Ramadan, Satpol PP SURABAYA gencar melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan. Sedangkan ada 39 tempat biliar di SURABAYA yang memenuhi persyaratan ini.
BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Tindak Tipiring 3 Warung Penjual Miras dan Tempat Biliar
"Ada 39 yang boleh buka. Jam operasional seperti biasa. Namun tidak ada mihol. Ada yang nekat buka tempat biliar meski surat rekomendasi belum lengkap," kata Kepala Satpol PP, M Fikser.

--
Fikser menjelaskan bahwa tempat biliar diperbolehkan beroperasi selama Ramadan, namun dengan syarat telah mengantongi izin dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Disporapar) serta rekomendasi dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
BACA JUGA:Diduga Tabrak SE Wali Kota, Tempat Biliar Odin Pool & Bistro Nekat Buka di Bulan Puasa
Fikser menambahkan bahwa jam operasional tempat biliar yang diizinkan tetap seperti biasa, namun penjualan minuman keras (mihol) dilarang keras. Beberapa tempat biliar yang nekat beroperasi tanpa izin lengkap telah disegel dan dikenakan sanksi tipiring (tindak pidana ringan).
BACA JUGA:Panti Pijat dan Biliar di Surabaya Diawasi Ketat Selama Ramadan
Fikser mengungkapkan, mendapatkan banyak laporan dari warga dan teman teman media, seperti tempat panti pijat, kafe, tempat biliar yang buka di bulan Ramadan.
BACA JUGA:Patroli Yustisi Gabungan 3 Pilar Polsek Karangpilang Jelang Ramadan, Tempat Biliar Diimbau Tutup
"Kami sudah turun dan segel serta penindakan tipiring. Ada juga buka miras walaupun jual makanan lain dan punya izin. Kemudian ada aktifitas jual sudah kami tipiring dan segel," tegas Fikser. (rio)
Sumber:


