Polda Jatim Bongkar Praktik Pemalsuan MinyaKita, Sita 14 Ton dari Gudang di Sampang dan Surabaya
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Budhi Hermanto didampingi Kabidhumas Kombespol Dirmanto dan Kasubdit Indagsi AKBP Irwan Kurniawan merilis kasus pemalsuan Minyakita.-Faisal Danny-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar produsen Minyakita Palsu yang ada di Sampang dan SURABAYA. Dalam aksinya, produsen itu memasukkan minyak goreng curah ke dalam kemasan Minyakita serta beratnya pun dikurangi.
BACA JUGA:Sidak Minyakita di Bojonegoro: Volume Kurang Sedikit, tapi Masih dalam Batas Toleransi
"Kami membongkar produsen minyak kita palsu yang berada di dua daerah Sampang dan Surabaya dengan memasukkan minyak curah ke dalam kemasan Minyakita serta mengurangi isi dalam kemasan," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Budhi Hermanto, Rabu 12 Maret 2025.

--
Kecurigaan polisi setelah menemukan kejanggalan pada kemasan Minyakita di pasaran, baik kemasan pouch maupun botol plastik bahkan jeriken. Kecurigaan itu, adanya indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar.
BACA JUGA:Marak Kasus MinyaKita Takarannya Disunat, DPRD Surabaya Angkat Bicara
Satgas Pangan pun langsung melakukan penyelidikan yang mengarah di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Sampang. Dalam pemeriksaan itu polisi menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng Minyakita palsu.
Modus yang digunakan adalah mengemas minyak curah ke dalam kemasan Minyakita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar.
BACA JUGA:Satgas Pangan Ngawi Temukan Minyakita 1 Liter Tidak Sesuai Takaran
"Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml," ungkap Budhi.
Para pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun. TKP kedua berada di wilayah Rungkut, Surabaya, yang digerebek pada 12 Maret 2025. Di lokasi ini, polisi mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng Minyakita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter.
BACA JUGA:Bupati Pastikan Peredaran MinyaKita di Madiun Sesuai Takaran
"Isi bersihnya hanya sekitar 800-890 ml, padahal tertera 1 liter," imbuh mantan Kapolresta Malang Kota itu.
Saat dilakukan pemeriksaan polisi mendapati gudang itu merupakan milik UD Jaya Abadi. Dengan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 120 undang-undang RI no 3 tahun 2014 tentang perindustrian, dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Serta Pasal 142 Undang-Undang Rl Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Sumber:

