Bangli Jalan Moestopo DiratakanTanah
SURABAYA - Bangunan liar semi permanen di Jalan Prof Dr Moestopo 53, dibongkar paksa Pemkot Surabaya, Senin (4/3). Pembongkaran melibatkan satpol PP, BPBD Linmas, dishub, kepolisian dan TNI. Upaya pemkot membersihkan aset miliknya dari penghuni liar sempat tertunda hampir dua tahun. Dengan menggunakan dua alat berat berupa backhoe, tidak membutuhkan waktu lama merobohkan bangunan semi permanen yang menempati tanah milik Pemkot Surabaya itu. Sebelum dirobohkan, pemilik bangunan itu sudah mengamankan harta bendanya. “Sebelum pembongkaran, pemkot sudah memberikan sosialisasi kepada penghuni. Maka pada Sabtu dan Minggu, mereka sudah mengemasi barang-barangnya sehingga ketika pelaksanaan pembongkaran, isi bangli sudah tidak ada,’ ungkap petugas Satpol PP Kota Surabaya yang ikut dalam pembongkaran tersebut. Tanah dengan luas sekitar 400 meter ini sendiri selama ini dimanfaatkan warga untuk berbagai usaha. Seperti warung nasi Padang, foto copi, tambal ban, reparasi tas dan koper, dan juga gudang rongsokan. Camat Tambaksari, Ridwan Mubarun, mengatakan sejak tahun 2017 Pemkot Surabaya hendak membongkar bangunan liar di Jalan Prof. Dr Moestopo 53. Namun upaya pemkot terhenti, setelah muncul surat dari LSM masuk ke Balai Kota Surabaya. Mereka menanyakan soal status tanah tersebut. Pemkot mengumpulkan sejumlah bukti yang menyatakan bahwa tanah tersebut aset Kota Surabaya. “Jadi tanah tersebut itu dibeli oleh Pemkot Surabaya pada tahun 1999 dari warga di sana. Pembebasan itu dalam rangka untuk melebarkan jalan di sana,’ tegas dia. Setelah dirasakan cukup bukti, maka pemkot kembali melaksanakan pembongkaran. Dan para penghuni bangli pun akhirnya pasrah. Direncanakan tanah 400 meter itu untuk pelebaran Jalan Prof Moestofo hingga ke arah timur. “Dan sekarang ini pemkot masih menunggu penetapan lokasi dari gubernur terkait pembebasan beberapa persil lagi untuk pelebaran jalan,” jelas dia. Sementara itu, Salamah, salah satu warga yang tinggal didekat lokasi pembongkaran menyampaikan sejak Minggu kemarin barang-barang sudah dibersihkan penghuni bangli. “Saya tidak tahu sekarang mereka kemana,” ungkap wanita ini. Agar tanah tersebut tidak lagi dimanfaatkan orang yang tak bertanggung jawab, Pemkot Surabaya memasang papan larangan mendirikan bangunan dan menjelaskan lahan tersebut adalah aset pemkot. (udi/day)
Sumber: