Pembobol Kartu Kredit Dituntut 10 Bulan Penjara

Pembobol Kartu Kredit Dituntut 10 Bulan Penjara

Surabaya, memorandum.co.id – Enam belas terdakwa kartu kredit dituntut 10 bulan penjara, Selasa (5/5). Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rakhmawati Utami, selain hukuman badan para terdakwa yaitu Denis Aldinata, Dwi Pangesti, Hizkia Randy Perkasa, Alen Setyo Pratama, David Zakaria, Hendro Mastriadji, Adit Ega Saputro, Ananda Eka Bachtiar, Cakra Dahana Arya Wangsa Kusumah, Gilang Pramudya Widodo, Dwi Andy Budianto, M Shaifullah Nirwan, M Teguh Prabawa, M Andhi Firmansyah, Ahmad Fahmi Mubarok, dan Yudi Maulana, juga harus membayar denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan penjara. “Menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum secara bersama-sama mengakses informasi dan dokumen elektronik dengan tujuan mendapatkan informasi orang lain atau milik publik," ujar JPU Utami. Denis Aldinata dan terdakwa lain yang tidak didampingi pengacara mengaku menyesal. "Kami mengaku salah yang mulia. Tidak akan mengulangi lagi," ujar Denis saat menyatakan pembelaan secara telekonferensi dari Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng. Seperti diketahui, Denis dan terdakwa lainnya ditangkap Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada 2 Desember 2019. Komplotan ini membobol data kartu kredit dan ATM. Aksi ini sudah dilakukan selama setahun terakhir. Para tersangka ini bekerja di ruko milik Hendra di Jalan Balongsari Tama, Tandes. Dari praktik spamming selama setahun ini mereka bisa mendapatkan uang sampai USD 40.000 atau sekitar Rp 5 miliar. Mereka beraksi secara sistematis di ruko yang dijadikan tempat bekerja. Barang buktinya berupa 19 HP, 23 PC komputer, 29 monitor, 12 buku tabungan, satu akun facebook, delapan key bank dan 14 kartu ATM. (fer/tyo)  

Sumber: