Jaga Silaturahmi

Jaga Silaturahmi

Surabaya, memorandum.co.id - Ramadan kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Di tengah pandemi corona (Covid-19), terkesan ada jarak antarumat muslim namun itu tidak menghalangi hubungan silaturahmi terhadap sesama. Meski sekarang ini hanya via online atau daring diharapkan hal-hal yang baik tersebut bisa menjadi lumbung pahala umat muslim selama Ramadan. Di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sendiri, sejak masuk bulan Ramadan, aktivitas pelayanan tetap berjalan seperti biasa. Mulai pelayanan pengambilan tilang, laporan pengaduan, penerimaan tahap dua, dan sidang secara online. "Program unggulan Ramadan terkait Covid-19 tentunya penegakan hukum tetap jalan meskipun dilakukan dengan sarana online," ujar Kajari Surabaya, Anton Delianto, kemarin. Lanjutnya, pelayanan via online guna mencegah berkumpulnya masyarakat dan menjaga jarak aman sesuai anjuran pemerintah sudah diterapkan lewat program l-tilang delivery dan jakpos (jaksa dan kantor pos). "Saat ini dua inovasi itu diminati masyarakat di tengah wabah Covid-19. Kami akan memberikan pelayanan yang memuaskan dan masyarakat tetap tinggal di rumah," jelas Anton. Dalam penegakan hukum, tambah Anton, penerimaan tahap dua juga dilakukan via online. Jadi penyidik tinggal menyerahkan barang bukti saja. "Jadi selama Ramadan tidak mengganggu proses penegakan hukum," ujarnya. Dalam penanganan Covid-19, tambah Anton, sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020, bahwa Kejari Surabaya diminta atau tidak diminta akan melakukan pendampingan terhadap Pemkot Surabaya dalam penggunaan anggaran khususnya untuk penanganan Covid-19. "Dalam pendampingan tersebut tentunya akan lebih ditekankan aspek-aspek hukum agar pemkot lebih berhati-hati guna menghindari adanya permasalahan hukum di kemudian hari," tambah Anton. Selain itu, kegiatan jaksa masuk sekolah secara virtual (V-JMS) memanfaatkan aplikasi teleconference. Bahwa, kegiatan V-JMS antara jaksa dengan siswa tidak perlu bertemu langsung akan tetapi menggunakan teknologi dengan sarana komunikasi. "V-JMS telah dilaksanakan sebagai narasumber Kajari Surabaya didampingi Kasi Intelijen dan diikuti oleh 50 peserta yg terdiri kepala sekolah, guru dan siswa SMPN 22 Surabaya pada 2 April lalu," pungkas Anton. Program unggulan Datun selama Covid-19 yang berjalan antara lain bantuan hukum nonlitigasi online menggunakan video teleconference (vidcon) dan pelayanan hukum online menggunakan e-mail ([email protected]). "Memberikan pelayanan hukum terhadap masyarakat, selama pandemi kami melakukan secara online guna mencegah berkumpulnya masyarakat dalam jumlah besar dan tetap menjaga jarak aman namun tetap mengedepankan pelayanan yang baik," ujar Anton. Di bidang Pidsus, penanganan tindak pidana korupsi tetap dilakukan meskipun ada hal-hal tertentu yang dibatasi. "Kegiatan penerimaan Lapdumas melalui website dan whatsapp. Dalam hal penuntutan dilakukan sidang online di dua tempat yakni Rutan Kejati dan pengadilan Tipikor. Sedangkan eksekusi terhadap terpidana yang ditahan di Rutan Kejati untuk dieksekusi di Lapas Porong setelah pemeriksaan rapid test," pungkas Anton. Di akhir kata, selamat menjalankan ibadah puasa dan semoga wabah Covid-19 ini cepat berlalu. (fer)

Sumber: