Jaga PSBB, Warga Tandes Malah Judi Sutil
Surabaya, memorandum.co.id - Saat sedang jaga pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Tandes Lor II, dimanfaatkan tiga warga untuk bermain judi sutil, Senin (4/5) dini hari. Anggota Reskrim Polsek Asemrowo yang mendapatkan laporan perjudian langsung menggerebek dan menangkap ketiga tersangka. Mereka adalah Muhid Murtadho (43) dan Jupriyanto (38), keduanya warga Jalan Tandes Lor, serta Moch. Untung (48), warga Jalan Tanjungsari. Di lokasi kejadian, petugas juga menyita sebatang kayu, dua koin, uang taruhan Rp 610 ribu, satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi 1 poket sabu seberat 0,35 gram. "Anggota kami menemukan sabu di tengah-tengah kalangan, tapi ketiga tersangka tidak mengakui milik siapa, ini yang masih kita kembangkan," kata Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan, Senin (4/5). Proses penangkapan bermula anggota yang tengah patroli PSBB di wilayah hukum Polsek Asemrowo, mendapatkan laporan adanya kerumunan sambil berjudi sutil di Tandes Lor. Anggota langsung menindaklanjuti dengan menggerebek ke TKP dan mendapati ketiga tersangka sedang bermain judi sutil. Petugas kemudian membawa mereka ke Mapolsek Asemrowo. Di hadapan penyidik, ketiga tersangka kompak mengaku iseng belaka. Awalnya jaga kampung yang sedang diterapkan PSBB untuk mencegah virus corona. Merasa jenuh, kemudian timbul ide untuk bermain judi sutil dengan taruhan sebesar Rp Rp 50 ribu. "Jika ada yang menang, salah satu pemenang dapat uang tengah Rp 200 ribu," kata Untung, salah satu tersangka. Namun untuk kepemilikan sabu dalam bungkus rokok, dia tidak mengetahui milik siapa. "Saya tidak tahu sabu milik siapa," pungkas Untung. (rio/tyo)
Sumber: