Polres Probolinggo Kota Gulung Dua Pengedar Sabu 42 Paket

Polres Probolinggo Kota Gulung Dua Pengedar Sabu 42 Paket

Probolinggo, Memorandum.co.id - Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan 2 tersangka. Yakni, Heri Pramono (45), warga Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, dan Imron Zakaria (25), warga jalan Krakatau, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso mengatakan, barang bukti dari tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 42 paket serta barang bukti lainnya seperti ponsel sebagai sarana transaksi. Kedua tersangka diringkus di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, sekira pukul 16.45 WIB. “Modus operandinya, saat ditangkap dan digeledah, para tersangka kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Untuk pengembangan, rata-rata jaringan di atasnya terputus di luar kota. Para pengedar mendapatkan sabu dengan cara diranjau,” terang Kompol Teguh Santoso didampingi Kasatreskarkoba AKP Suharsono di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (4/5/2020). Tersangka Heri Pramono mengaku melakukan pengedaran sabu dengan cara diranjau di suatu tempat yang sudah ditentukan oleh bandar. "Setelah barang bukti tersebut diranjau, saya mengirimkan foto terhadap bandar. Kemudian diteruskan kepada pembeli. Barang habis dijual sebanyak 10 gram senilai Rp 2 juta," terang Heri Pramono. Kronologis kejadian, menurut Wakapolres Teguh Santoso, awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap Heri Pramono sebagai pengedar sabu dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,65 gram. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan rumah tersangka di Perum Prasaja Mulia Kota Probolinggo dan diketemukan 42 paket sabu dengan berat berbeda. Setelah itu petugas melakukan interogasi sehingga mendapati tersangka lain, yakni Imron Zakaria dengan peran yang sama sebagai pengedar sabu. "Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal hukuman seumur hidup," sebutnya. Wakapolres berpesan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. “Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, diimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat bila melihat penyalahgunaan narkotika,” pungkas Teguh Santoso.(mhd/yud/mik)

Sumber: