Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Pencuri di GKB

Tersangka pencuri saat diinterogasi petugas Polres gresik.--
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Aksi pencurian dengan pemberatan di Perumahan GKB, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Manyar Polres Gresik, kurang dari delapan jam.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto mengungkapkan, kasus ini bermula, Senin 24 Februari 2025, sekitar pukul 09.56 WIB. Korban Risqi Amalia Mufidah (36), yang sedang bekerja, memeriksa rekaman CCTV rumahnya melalui ponsel dan mendapati seorang pria tanpa busana, hanya mengenakan celana dalam, memasuki rumahnya melalui pintu atas.
BACA JUGA:Kapolres Gresik Pimpin Sertijab PJU dan Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Mini Kidi--
Korban segera menuju rumahnya bersama saksi, Fahrur Rozi (59), dan mendapati uang tunai Rp5,5 juta dalam amplop cokelat disimpan dalam lemari telah raib. Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Manyar.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Manyar bergerak cepat dengan mendatangi lokasi, meminta keterangan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku adalah DCC (38), yang ternyata merupakan tetangga korban.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Gresik Berantas Peredaran Miras Berkedok Mini Bar dan Toko Sembako
"Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 20.30 WIB di hari yang sama, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Manyar dan Tim Opsnal Utara Reskrim Polres Gresik berhasil mengamankan pelaku DCC," tegasnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu celana dalam abu-abu merek GTman yang dikenakan pelaku saat beraksi serta satu buku tabungan beserta kartu ATM.
BACA JUGA:Polres Gresik Tampung Aspirasi Pemilik Kos
Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres.(hms/day)
Sumber: