Pembobol Rumah Jalan Ploso Diganjar 9 Bulan Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Pembobol rumah di Jalan Ploso Timur Gang 10 ini ketiban apes. Hanya mendapat imbalan Rp 300 ribu, Abdul Gani harus menanggung perbuatannya di pengadilan, Senin (4/5). Ketua majelis hakim Sarwedi memvonis pria yang kos di Jalan Kalilom Lor I, selama 9 bulan penjara. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Gani selama sembilan bulan," ujar Hakim Sarwedi. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Akhmad Iriyanto Sudarsono sebelumnya yaitu selama 1 tahun dan 2 bulan penjara. "Kami terima Pak hakim," ujar terdakwa yang disidang secara telekonferensi ini. Hal sama juga diucapkan JPU Akhmad Iriyanto Sudarsono. Seperti diketahui, awalnya terdakwa bersama Novel berboncengan motor Honda Beat L 5946 FG mencari sasaran rumah kosong dan berhenti di Jalan Ploso Timur 10, rumah milik Tohir. Saat itu hanya ada Sai'ul Hidayah di lantai dua. Kemudian Novel turun dari motor sedangkan terdakwa menunggu di motor. Novel masuk ke rumah dengan cara mencongkel pintu dapur rumah dengan obeng. Lalu Novel mengambil TV LCD dan HP. Lalu terdakwa bersama Novel pergi meninggalkan rumah korban namun terekam CCTV di wilayah kampung tersebut. Setelah dua hari, Novel mendatangi terdakwa kemudian memberikan uang sebesar Rp 300 ribu hingga akhirnya ditangkap polisi. (fer)
Sumber: