Polisi Ringkus Pencuri Motor Berseragam TNI di Lapangan Sport Center Gumukmas

Polisi Ringkus Pencuri Motor Berseragam TNI di Lapangan Sport Center Gumukmas

David Priadi Pelaku Pencurian Sepeda Motor Yang Nyaru TNI berhasil diamankan Polisi --

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Jember, Jawa Timur. Kali ini, pelaku beraksi dengan modus menyamar sebagai anggota TNI.

Unit Reskrim Polsek Gumukmas berhasil menangkap dua pelaku curanmor di Lapangan Sport Center, Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, pada Sabtu malam 22 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.

BACA JUGA:Launching Penguatan Program Pekarangan Pangan Lestari, Wakapolres Jember Tebar Ikan Nila


Mini Kidi--

Kejadian ini bermula dari laporan Mariyono (39), seorang pedagang warga Desa Menampu, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Crypton miliknya saat diparkir di belakang lapak dagangannya di lapangan tersebut. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Gumukmas dengan nomor laporan polisi LP/B/6/II/2025/SPKT/POLSEK GUMUKMAS/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR.

Kapolsek Gumukmas, AKP Joko Sudikdo, S.H., bersama anggota yang sedang melakukan pengamanan acara cek sound di lokasi tersebut, langsung merespons laporan dan melakukan pengejaran. Berdasarkan keterangan saksi, Hotip (23), pelaku diketahui bernama David Priadi (34) dan Samsul Arifin (27), keduanya warga Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember.

BACA JUGA:Satlantas Polres Jember Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan dengan Supervisi Black Spot

"Pelaku David Priadi menyamar sebagai anggota TNI dengan menggunakan kaus dan celana loreng. Ia mengambil sepeda motor korban yang kuncinya masih menempel, lalu mendorongnya. Aksi tersebut diketahui saksi Hotip yang langsung berteriak 'maling-maling'," jelas AKP Joko Sudikdo pada Senin, 24 Februari 2025.

Kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian beserta barang bukti, satu unit sepeda motor Yamaha Crypton No. Pol. N 5105 WM milik korban. Satu unit sepeda motor Honda Supra X No. Pol. P 5538 P yang digunakan pelaku sebagai sarana. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Kedua pelaku saat ini ditahan di Polsek Gumukmas untuk proses penyidikan lebih lanjut. (edy)

Sumber: