Pembangunan Ruko Food Court Desa Boro Terbengkalai, Kades Minta Pengembang Bertanggung Jawab

Pembangunan Ruko Food Court Desa Boro Terbengkalai, Kades Minta Pengembang Bertanggung Jawab

Kades Sutrisno tunjukkan ruko yang belum selesai dibangung--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Pembangunan Ruko Food Court di tanah kas milik Pemerintah Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru yang dikerjakan oleh PT Bintang Empat sudah berjalan dua tahun.

Namun kondisinya hingga sekarang tak kunjung selesai, bahkan terlihat terbengkalai. Hal ini pun menjadi perbincangan masyarakat setempat.

BACA JUGA:Asia Land Forum 2025, Wamen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Kerja Sama dalam Reforma Agraria untuk Masa Depan


Mini--

Kepala Desa Boro, Sutrisno membenarkan adanya pembangunan ruko itu. Menurutnya, Pemdes Boro tidak mengerjakan bangunan, dan tidak pula mengeluarkan biaya, termasuk menarik uang dari masyarakat.

"Pembangunan ruko itu setelah diterbitkannya perdes pemanfaatan aset desa untuk bangun guna serah dan kerjasama, yang dituangkan dalam MoU antara desa dengan pengembang," terangnya, Kamis 20 Februari 2025.

Kades Sutrisno mengungkapkan, awalnya ada investor datang ke kantor Desa Boro menawarkan inves pembangunan Ruko Food Court. Setelah itu pemdes menggelar musyawarah desa (musdes) dengan melibatkan BPD, LPM, RT, RW dan tokoh masyarakat.

"Hasil musdes menyetujui. Kemudian terbit perdes. Pihak ke satu adalah pemerintah desa, dan pihak keduanya PT Bintang Empat. Perintah desa sepakat menerima tawaran pihak kedua sebagai pengembang, berinvestasi pemanfaatan tanah desa untuk dibangun Ruko Food Court," jelasnya.

BACA JUGA:Jaga Kamtibmas Jelang Ramadan, Polsek Pakel Razia Knalpot Brong Anak Sekolah

Kemudian, lanjut Sutrisno, untuk pembangunannya sepakat dikerjakan oleh PT Bintang Empat, dengan batasan waktu tertentu. 

"Pembangunan ruko sepenuhnya dikerjakan oleh pihak kedua PT Bintang Empat. Mulai dikerjakan awal Januari 2023. Namun sampai saat ini belum selesai dan berhenti, sehingga terbengkalai dan menimbulkan banyak pertanyaan oleh masyarakat," ungkapnya.

Pemdes Boro juga sudah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini. Yaitu dengan mengundang pihak pengembang.

"Kita undang dan bertemu sekali. Bilangnya sanggup menyelesaikan dengan batas waktu akhir Juli 2024. Dan jika tidak selesai pada batas waktu yang disepakati, maka pengembang akan ada konsekuensinya untuk membayar denda. Namun ternyata, sampai sekarang pihak pengembang tidak juga menyelesaikan pembangunan ruko sesuai yang dijanjikan," paparnya.

BACA JUGA:Penantian Sejak 1989, Skema HGB di Atas HPL Jadi Solusi Warga Kampung Nelayan Muara Angke

Sumber: