Tak Lapor SPT dan Bayar PPN, Direktur PT ACM Didakwa Rugikan Negara Rp 225 Juta
Terdakwa Hendri menuju ruang sidang untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun--
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Terdakwa Hendri Irwanto (46) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis 20 Februari 2025. Direktur PT Argo Cemerlang Makmur (ACM) itu, didakwa merugikan negara Rp 225 juta terkait kasus tindak pidana pajak.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Kasus PSU Perumahan di Kota Madiun Jalani Sidang Perdana

Mini--
Hendri menjalani persidangan seorang diri, tanpa pendampingan penasehat hukum. Setelah terdakwa ditanya identitasnya oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.
Oleh JPU, warga Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun itu didakwa melanggar Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang mengatur sanksi pidana bagi wajib pajak yang sengaja tidak membayar pajak.
“Yang bersangkutan tidak menyerahkan kewajibannya sebagai wajib pajak, selama kurun waktu 2019,” kata Kajari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad yang bertugas sebagai JPU.
BACA JUGA:Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PSU Kota Madiun Dilimpahkan ke JPU
Rio merincikan, terdakwa sebagai wajib pajak ditenggarai secara sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke negara dalam kurun waktu Maret, Juni, Juli, Agustus, September dan November tahun 2019.
Sedangkan terdakwa tahu bahwa tindakan yang dilakukannya tersebut telah menimbulkan kerugian pendapatan negara.
“Kerugian pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp 255 juta,” tuturnya.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Madiun Perpanjang Masa Penahanan Mashudi
BACA JUGA:Resmikan Gedung PTSP di Kejari Kabupaten Madiun, Mia Amiati Tekankan Pelayanan Terbaik
Lebih lanjut, JPU menjelaskan Hendri didakwakan melanggar pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ke tiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:Berkas P21, Lima Tersangka Korupsi Dana Hibah Tunai Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Madiun
Sumber:


