Belasan Becak Motor di Pasuruan Dirazia dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025

Belasan Becak Motor di Pasuruan Dirazia dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025

Bentor terjaring razia tim Terpadu--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Belasan becak motor (Betor) yang kerap lalu lalang di jalanan Kota Pasuruan akhirnya ditertibkan. Mereka terkena razia dari tim terpadu yang sudah beroperasi selama dua hari. 

Tim terpadu itu terdiri dari Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan Kota, Kodim 0819, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Pasuruan. Mereka berhasil mengamankan betor dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025. 

BACA JUGA:Obrakan Satpol PP Surabaya Sisir Pedestrian, Amankan Lapak Duplikat Kunci hingga Bentor


Mini--

Penertiban ini dilakukan, karena betor dianggap mengganggu ketertiban dan melanggar aturan lalu lintas di Kota Pasuruan. Betor yang terjaring razia langsung diamankan ke Kantor Satlantas Polres Pasuruan Kota. 

Menurut Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, AKP Yulian Putra Prasviawan, para pengemudi betor akan dikenakan tindakan tegas berupa tilang. Hal ini dikarenakan becak motor tidak termasuk dalam kategori peraturan lalu lintas, sehingga keberadaannya di jalan raya dianggap ilegal.

"Betor tidak termasuk dalam ketentuan aturan lalu lintas, maka dari itu kita lakukan tindakan tegas berupa tilang," kata AKP Yulian, Rabu 19 Februari 2025.

BACA JUGA:Tekan Potensi Laka-Lantas, Personel Satlantas Polres Bangkalan Razia Bentor Angkutan Barang

Dinas Perhubungan Kota Pasuruan sebenarnya telah memasang rambu-rambu larangan betor di titik-titik masuk kota. Sosialisasi terkait larangan betor masuk kota juga telah berulang kali dilakukan. 

Namun, para pengemudi betor tetap membandel dan melanggar aturan yang ada. Beberapa tahun belakangan ini, betor di Kota Pasuruan semakin meningkat, hingga menimbulkan berbagai persoalan.

BACA JUGA:Viral, Bentor dan Truk Terjang Jalan yang Baru Dicor di Jombang

Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan dari masyarakat pengguna jalan. Bentor seringkali melanggar rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, dan berhenti sembarangan. 

Selain membahayakan pengguna jalan lain, pengemudi betor yang ugal-ugalan juga membahayakan penumpang.

Tim terpadu akan terus melakukan razia betor di jalan-jalan protokol Kota Pasuruan untuk menjamin keselamatan berlalu lintas. (kd/mh)

Sumber: