Marak Tindak Kejahatan, Wakil Rakyat Suarakan Pemerintah Harus Hadir

Marak Tindak Kejahatan, Wakil Rakyat Suarakan Pemerintah Harus Hadir

Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono.(Hermawan S.)--

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Maraknya tindak kejahatan yang menyasar anak di bawah umur memantik reaksi dari anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang. Terbaru, kasus pembunuhan yang menimpa salah satu siswi sekolah menengah atas (SMA) asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito.

Kendati 3 pelaku telah berhasil ditangkap dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Polres Jombang. Tak bisa dipungkiri sebagian besar masyarakat menyuarakan pentingnya jaminan keamanan bagi mereka.

BACA JUGA:DPRD Jombang Kawal Proyek Pembangunan Dua Puskesmas


Mini Kidi--

“Secara umum kami tidak menyalahkan masyarakat apabila mereka menyuarakan kurangnya kepastian keamanan. Dan disinilah peran pemerintah untuk hadir guna menjawab hal itu,” papar anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, Minggu 16 Februari 2025 

Dijelaskan olehnya, dari terngkapnya perkara perkosaan disertai pembunuhan yang menimpa peserta didik asal Desa Sebani. Korban maupun pelaku sama-sama masih masuk dalam usia emas pendidikan.

“Antara korban dan pelaku masing-masing masih masuk dalam usia menempuh jenjang pendidikan. Sudah tentu kondisi miris, sekaligus menimbulkan keraguan bagi keluarga korban,” jelasnya.

BACA JUGA:Bahas Intruksi Presiden, DPRD Ngawi Kunjungi DPRD Jombang

Keraguan tadi, lanjut Politisi PKB itu, apakah mereka bakal mendapatkan keadilan bagi anggota keluarganya yang telah meninggal. “Seiring terbatasanya akses informasi, tentunya mereka kawatir apakah bakal mendapatkan keadilan bagi anggota keluarganya. Seiring kondisi ini, kami berharap agar pemerintah kabupaten (Pemkab) untuk melakukan bantuan,” lanjutnya.

Bantuan dimaksud, yakni adanya pendampingan hukum guna mengawal jalannya semua proses. “Kami ingatkan kembali jika Jombang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017. Saya masih ingat betul, karena waktu itu sebagai inisiator sekaligus anngota Bapemperda,” tuturnya.

Apabila hal tersebut dilakukan, masyarakat tidak mampu dipastikan tidak bakal merasa sendiri. Sebab ada peran pemerintah yang memastikan semua proses berjalan sebagaimana mestinya. “Dengan adanya bantuan hukum tadi, masyarakat tentunya tidak merasa sendirian lagi. Karena ada pemerintah yang hadir mendampingi, guna memastikan keadilan bagi mereka,” ungkapnya.

BACA JUGA:Tindak Lanjut Pamsimas Sumbermulyo, Komisi C DPRD Jombang Hearing dengan Inspektorat

Dengan Perda Nomor 10 Tahun 2027 tadi, Pemkab Jombang juga bisa melakukan upaya pencegahan tindak kejahatan yang mengancam. Sekaligus, mensosialisasikan tentang adanya pemerintah yang terus hadir untuk melakukan pendampingan. “Bentuk pendampingan dapat dilakukan dengan menunjuk advokat. Termasuk pula, mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pemerintah bakal selalu ada bagi mereka,” ulasnya.

Kabar teranyar yang diterima wakil rakyat, keluarga korban mendatangi kantor redaksi media massa untuk meminta bantuan. Tentu hal ini membuat miris, lantaran mereka (keluarga korban) justru lebih percaya terhadap pewarta untuk mendapatkan rasa keadilan. “Tapi kami bisa memaklumi kondisi ini, karena mereka bingung harus kemana lagi. Kalau sudah seperti ini, kami harapkan pemerintah harus bisa melakukan jemput bola,” terangnya.

Sumber: