Turuti Nafsu Birahi, Ayah di Sidoarjo Tega Cabuli Anak Tirinya

Turuti Nafsu Birahi, Ayah di Sidoarjo Tega Cabuli Anak Tirinya

Polisi menunjukkan tersanngka dan BB--

SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - GS (41), pria Sedati, Sidoarjo ditangkap polisi. Gegaranya, ia diduga melakukan perbuatan cabul pada putri tirinya yang berusia 12 tahun.


Mini--

Pencabulan terjadi pada akhir tahun 2024 lalu. Saat itu korban diminta tidur di kamar belakang bersama ayah tiri dan ibu kandungnya. 

"Karena tidak curiga korban pun mau tidur bersama orang tuanya," ujar Waka Polresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Jum'at 14 Februari 2025

BACA JUGA:Setelah 2 Tahun Beroperasi, Pengoplos LPG Diciduk Satreskrim Polresta Sidoarjo

Setelah berada dalam satu kamar yang sama, adik korban yang sedang istirahat di kamar depan meminta ibunya menemaninya tidur. Sehingga di kamar belakang tinggal ayah tiri dan korban.

"Tidak lama kemudian pelaku mencabuli korban dan setelah pelaku mencabuli korban tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun," jelas AKBP I Made Bayu Sutha Sartana.

Setelah peristiwa tersebut korban menceritakan ke ibunya. Kemudian ibunya melaporkan ke kantor polisi. "Motif pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena dorongan nafsu birahi," lanjutnya.

BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025, Wujudkan Budaya Tertib Lalin

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana.(kri)

Sumber: