Polsek Lawang Ringkus Dua Pencuri Burung

Polsek Lawang Ringkus Dua Pencuri Burung

Dua tersangka pencuri burung--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Jajaran Reskrim unit Polsek Lawang Polres MALANG pada Kamis 13 Februari 2025 berhasil meringkus dua orang tersangka pencuri burung. Dua orang pencuri burung itu adalah SA (29) dan JK (33) keduanya merupakan warga Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten MALANG. Kedua orang itu ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian burung di peternakan Abimanyu Farm Lawang.

"Mereka berhasil diamankan sehari setelah melakukan pencurian pada Rabu 12 Februari 2025 atas laporan pemilik peternakan," terang Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, Jumat 14 Februari 2025.

BACA JUGA:Kepepet Tak Bisa Bayar Uang Kos, 2 Pemuda Curi Burung dan Ponsel


Mini Kidi--

Kedua pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti, dari hasil pemeriksaan mereka mengakui perbuatannya dan berencana menjual burung hasil curian tersebut.

Kasus ini terungkap setelah pemilik peternakan burung Abimanyu Farm, Desa Turirejo, melaporkan kehilangan empat ekor burung murai pada Rabu pagi.

Setelah menerima laporan, tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lawang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka pada Kamis dini hari.

BACA JUGA:Ngamen Sambil Curi Burung, Apes Terekam CCTV

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa para pelaku beraksi dengan membobol kandang burung menggunakan pot bunga plastik sebagai pengganjal pintu. Mereka kemudian membawa kabur burung murai yang berada dalam sangkar.

"Saat olah TKP kita menemukan sebuah pot bunga, dugaan sementara barang tersebut digunakan untuk mengganjal pintu kandang agar tidak tertutup saat beraksi," kata Dadang

Dadang menambahkan, petugas usai berhasil mengidentifikasi pelaku, tim Unit Reskrim kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan.

BACA JUGA:Curi Burung Kenari Terekam CCTV, Diringkus Polisi

Saat dilakukan penggeledahan di rumah salah satu pelaku, polisi menemukan tiga ekor burung murai yang masih hidup serta sejumlah barang bukti lainnya, antara lain dua sangkar burung, satu kaos hitam, dan kain tudung sangkar (krodong).

"Terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Sumber: