Polsek Lawang Ringkus Dua Pencuri Burung

Polsek Lawang Ringkus Dua Pencuri Burung

Dua tersangka pencuri burung--

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Lawang. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

BACA JUGA:Suami Istri Kompak Curi Burung di Kepatihan, Terekam CCTV

Polres Malang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. 

“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” pungkas Dadang.(kid)

Sumber:

Berita Terkait