Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kantor Pertanahan Surabaya II Bentuk Tim Gabungan

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kantor Pertanahan Surabaya II Bentuk Tim Gabungan

Rapat kegiatan pembentukan tim gabungan percepatan sertifikasi di Kantah Surabaya II, Jalan Krembangan Barat 57.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Pertanahan Kota Surabaya II terus berupaya mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, khususnya di wilayah kerja yang terletak di Jalan Krembangan Barat 57 Surabaya melalui koordinasi yang intensif dengan berbagai pihak terkait.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 5 Februari 2025, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II kembali mengadakan pertemuan dengan para pemangku kepentingan pada Rabu, 12 Februari 2025.

BACA JUGA:Pastikan Pembangunan Gedung Berjalan, Kabiro Umum Kementrian ATR/BPN Sidak Gedung Baru Kantah Surabaya II


Mini Kidi--

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Budi Hartanto, menjelaskan bahwa pada pertemuan tersebut dibahas pembentukan tim gabungan percepatan sertifikasi tanah wakaf. tim ini terdiri dari tokoh masyarakat dan perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Pemerintah Kota Surabaya, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama (Kemenag), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.

"Sebagai dukungan dari Pemerintah Kota Surabaya, khususnya dari Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (KESRA), kami akan segera melakukan sosialisasi dengan mengundang para lurah dan Kepala Urusan Agama (KUA) yang ada di wilayah kerja Kantor Pertanahan Kota Surabaya II," ujar Budi Hartanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar.

BACA JUGA:Dampingi Kakanwil BPN Jatim, Kakantah Surabaya II Berharap Sinergitas Jalan Terus

Rencananya, kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan pada Rabu, 19 Februari 2025, bertempat di Gedung Sawunggaling Lantai 3, dengan menghadirkan narasumber dari BPN Surabaya II, BWI, dan Kemenag.

Sebagai langkah lanjut setelah sosialisasi, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II akan melakukan pra-pengukuran terhadap bidang tanah wakaf yang akan disertifikatkan. Tanah-tanah tersebut telah melalui proses inventarisasi dan identifikasi yang dilakukan oleh Kemenag, BWI, serta ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

BACA JUGA:Gandeng Tokoh Masyarakat, Kantah Surabaya II Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Setelah itu, proses pemberkasan akan segera dilakukan untuk bidang tanah yang telah memenuhi persyaratan clean and clear, agar dapat diajukan untuk sertifikasi di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II sebagai bagian dari upaya percepatan.

"Dengan dukungan berbagai pihak ini, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi tanah-tanah wakaf, baik untuk tempat ibadah maupun keperluan lainnya," pungkas Budi Hartanto.(mik)

Sumber: