Resmi Naik Status Jadi Sub Pangkalan, Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Sumringah

Resmi Naik Status Jadi Sub Pangkalan, Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Sumringah

Seorang pengecer mengambil stok gas elpiji Kg di pangkalan resmi milik Pertamina.--

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Ratusan pengecer gas elpiji kemasan 3 kilogram di Kota Madiun sumringah. Ini setelah pemerintah pusat memberikan kelonggaran kepada mereka untuk berjualan lagi. 

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi membenarkan, seluruh pengecer diwilayah Kota Madiun diperbolehkan berjualan lagi. Bahkan, para pengecer tersebut kini sudah resmi naik status menjadi sub pangkalan Pertamina. 

BACA JUGA:Masyarakat di Madiun Sulit Dapat Elpiji 3 Kg, Kabid Perdagangan: Pengecer Takut


Mini Kidi--

Menurutnya, saat ini terdapat 533 pengecer tersebar di Kota Madiun yang secara otomatis berubah menjadi sub pangkalan elpiji 3 Kg. Mereka yang kini berubah telah terdaftar di Merchant Apps Pangkalan (MAP).

"Jadi mereka ini sudah secara otomatis menjadi sub pangkalan," terangnya. 

Kendati telah berubah status, tambah Ahad, fungsi mereka tetap sama seperti semula. Sebab, hingga saat ini belum ada aturan lebih lanjut mengenai pengambilan stok di pangkalan dan harga jualnya. "Jadi fungsi mereka masih sama seperti saat masih jadi pengecer. Sub pangkalan belum ada aturan HET. Jadi (harga) saat ini masih tergantung pengecernya,” katanya.

BACA JUGA:Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Minta Kebijakan Pengaturan Penjualan Dikaji Ulang, Pertamina Kukuh Kebijakan Pusat

Jika menganut aturan saat menjadi pengecer, sambung Ahad, maka para sub pangkalan hanya punya jatah pengambilan gas melon sebanyak 10 persen dari stok yang ada di pangkalan. Sedangkan pengambilan disesuaikan dengan harga HET. “Kita dengan adanya sub pangkalan itu penjualan jadi lebih terkontrol,” ungkapnya.

Terkait hal ini Ahad pun memberikan kebebasan kepada masyarakat dalam menentukan tempat pembelian gas subsidi. Namun, apabila ingin mendapatkan harga yang sesuai, saat ini peraturan HET baru mencakup pangkalan.

“Untuk harga belum bisa kami kontrol, kalau pengen yang murah di pangkalan,” terangnya.

BACA JUGA:Sehari, Ratusan Gas Elpiji 3 Kg di Madiun Ludes Terjual

Sementara, saat disinggung terkait cara daftar menjadi sub pangkalan, Ahad mengaku belum ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Sehingga, saat ini pihaknya hanya fokus memfasilitasi pengecer yang telah terdaftar di MAP Pertamina.

“Yang pengecer baru belum dibuka sistemnya sama pemerintah pusat,” pungkasnya.(aji)

Sumber: