Konsep RUU KUHAP Tidak Harus Mengadopsi Penyidik Tunggal

Konsep RUU KUHAP Tidak Harus Mengadopsi Penyidik Tunggal

Prof. Andy Fefta Wijaya dan Prof. Sudarsono, memberikan pandangan mereka terkait RUU KUHAP--

MEMORANDUM.CO.ID - Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) hadir sebagai solusi dari pemerintah untuk mengatasi berbagai permasalahan hukum yang muncul sejak diberlakukannya Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Namun, efektivitas RUU ini masih menjadi perdebatan, terutama terkait dengan proses penanganan perkara pidana yang seringkali memakan waktu lama dan tidak tertangani dengan baik.

Dalam diskusi terbuka yang digelar pada hari Selasa, 11 Februari 2025 di Resto UB Guest House, dua guru besar dari Universitas Brawijaya, Prof. Andy Fefta Wijaya dan Prof. Sudarsono, memberikan pandangan mereka terkait RUU KUHAP dan solusi alternatif untuk mengatasi permasalahan hukum yang ada.

BACA JUGA:Pakar Hukum: Revisi UU Polri Ancam Kemandirian dan Akuntabilitas Polri

Prof. Andy Fefta Wijaya, yang merupakan Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya di bidang kebijakan publik, mengusulkan adanya penyidik swasta atau private investigator sebagai solusi dalam menangani permasalahan proses penanganan perkara pidana yang terlalu banyak dan tidak tertangani oleh penyidik Polri.

Dekan FIA UB itu mencontohkan praktik diakuinya penyidik non-pemerintah atau swasta yang telah diterapkan di luar negeri seperti Jerman dan Australia.

Sementara itu, Prof Sudarsono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya di bidang hukum administrasi negara, menekankan bahwa RUU KUHAP harus mampu meningkatkan service atau pelayanan terhadap masyarakat.

Prof Sudarsono juga berpandangan bahwa penyidikan tunggal bukanlah suatu keharusan. Yang terpenting, menurutnya, adalah bagaimana negara atau pemerintahan memberikan perlindungan hukum dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

"Kalau memang sudah diserahkan kesitu, kok tidak ditangani. Masyarakat butuh itu segera. Apa salahnya bila dibawa kesini. Dalam rangka meningkatkan service (pelayanan) kepada masyarakat," ujar Prof Sudarsono.

Diskusi terbuka ini dipandu oleh Andhykka Muttaqin selaku moderator dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan masyarakat.

Diskusi ini diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga bagi pemerintah dalam penyusunan dan implementasi RUU KUHAP, sehingga dapat benar-benar menjadi solusi efektif dalam mengatasi permasalahan hukum di Indonesia.(gus)

Sumber: