Sopir Truk Muat Permen di Tuban Tertangkap Bawa 6,20 Gram Sabu

Satreskoba Polres Tuban memeriksa barang bukti sabu yang dibawa terduga pelaku.-Sutopo-
TUBAN, MEMORANDUM.CO.ID – Satreskoba Polres TUBAN berhasil menangkap sopir truk bermuatan permen yang kedapatan membawa 6,20 gram sabu.
Tersangka, berinisial AK (31), warga Pekalongan, Jawa Tengah, ditangkap saat melintas di Jalan Tuban-Semarang, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, pada Sabtu 8 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA:Bacok Kepala Korban, Kawanan Pelaku Curas Dibekuk Polres Tuban
Kasatreskoba Polres Tuban, AKP Harjo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika oleh sopir truk bermuatan permen.
--
Setelah dilakukan pemantauan, polisi menemukan dua truk berjalan beriringan. Petugas menghentikan salah satu truk dan melakukan penggeledahan, menemukan 0,3 gram sabu dari KS, sopir truk tersebut. Saat diinterogasi, KS mengaku mendapatkan sabu dari AK, yang mengemudikan truk di depannya.
BACA JUGA:Anggota Komisi III DPR RI Dialog Bersama Bhabinkamtibmas Polres Tuban
“Kami langsung melakukan pengejaran dan menghentikan truk yang dikemudikan AK. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 6,20 gram yang disimpan dalam bungkus rokok dan dasbor kendaraan,” ungkap AKP Harjo.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Tuban Amankan Janda Penguras ATM Pacar
Dari hasil pemeriksaan, AK mengaku membeli 5 gram sabu seharga Rp 4,8 juta, lalu dijual kembali dengan harga Rp 6,3 juta, sehingga mendapatkan keuntungan Rp 1,5 juta per 5 gram sabu.
BACA JUGA:Bus Pariwisata Terjun ke Sungai, Satlantas Polres Tuban Olah TKP
Saat ini, AK dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tuban untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Harjo. (top)
Sumber: