Optimalkan Penerimaan PBB, DPRD Surabaya Sidak Apartemen Puncak Bukit Golf

Optimalkan Penerimaan PBB, DPRD Surabaya Sidak Apartemen Puncak Bukit Golf

Wakil Ketua DPRD Kota Arif Fathoni bersama jajaran dewan melakukan kunjungan ke Apartemen Puncak Bukit Golf. -Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, bersama beberapa anggota dewan lainnya, melakukan inspeksi mendadak ke kantor Apartemen Puncak Bukit Golf di Jalan Bukit Darmo Boulevard, Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis, Surabaya.

BACA JUGA:Diwaduli Rumah Dibongkar Sepihak, Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni Turun Tangan Mediasi

Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dari para penghuni apartemen dan status sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan. 


--

Kedatangan para wakil rakyat ini disambut baik oleh pemilik Puncak Bukit Golf, Netty, beserta staf manajemen. Dalam pertemuan itu, Netty menyampaikan bahwa pihaknya justru sedang menunggu kehadiran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk membahas masalah ini.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Arif Fathoni Usulkan Modifikasi Program MBG Selama Ramadan

Arif Fathoni menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya sedang berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) karena kondisi keuangan daerah yang kurang baik. 

"Untuk memastikan potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan, kami berharap pengembang properti dapat membantu dengan menagihkan PBB kepada para pembeli atau penghuni," ujarnya.

BACA JUGA:Arif Fathoni Desak RHU Sediakan Layanan Valet

Fathoni juga menegaskan bahwa seluruh pembeli atau penghuni apartemen di Surabaya harus segera mendapatkan kepastian hukum atas dokumen kepemilikan mereka, yaitu strata title.

"Kami akan terus mendorong pengembang untuk segera melaksanakan kewajiban mereka dalam memecah sertifikat dari sertifikat induk menjadi strata title. Hal ini penting agar status wajib pajak properti berpindah dari pengembang kepada pembeli atau penghuni apartemen," jelasnya. 

BACA JUGA:Arif Fathoni: Pengawasan Lebih Efektif, Setiap Kampung Harus Terpasang CCTV

Menurut Fathoni, kepastian hukum strata title ini menjadi syarat utama bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk dapat melakukan kutipan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen, apabila transaksi jual beli telah dilakukan melalui akta jual beli (AJB).

Terkait dengan hambatan dalam pengurusan sertifikat laik fungsi (SLF) yang disampaikan oleh pengembang, Fathoni juga akan mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha yang berkeinginan mengurus SLF. SLF ini menjadi dasar bagi proses pertelaan.

Sumber: