Komisi B DPRD Jatim Soroti Rencana PLN Pasang PLTS di Waduk Karangkates

Komisi B DPRD Jatim Soroti Rencana PLN Pasang PLTS di Waduk Karangkates

Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim Chusni Mubarok.-Ariful Huda-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID- Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim Chusni Mubarok menyikapi rencana PLN akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung di Bendungan Karangkates, Kabupaten Malang

BACA JUGA:Selama Agustus, Perum Jasa Tirta I Tebar 160 Ribu Bibit Ikan di Tiga Waduk

Dengan akan dibangunnya PLTS terapung, maka daya listrik yang ada di sana akan bertambah 100 megawatt altrrnating current (MWac). Sedangkan yang selama ini ada, dengan menggunakan tenaga air sebesar 105 megawatt. 


--

Nampaknya rencana yang bakal digagas oleh PLN, dengan membangun PLTS di bendungan Sutami ( Karangkates). Menimbulkan pro kontra dengan masyarakat yang ada disekitar waduk, pasalnya masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) telah mengembangkan karabak apung di atas air waduk tersebut.

"Terkait pembangunan PLTS Terapung, yang nanti bersinggungan dengan Pokdakan harus diselesaikan dengan cara duduk bersama dan secara dingin," ungkap, Chusni Mubarok, saat kunjungan monitoring ke Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim di Kepanjen, Selasa 4 Februari 2025. 

BACA JUGA:Wisata Waduk Selorejo Menunggu Wisatawan

Karena semuanya saling memiliki kepentingan pada waduk Karangkates, meski PLN membangun juga untuk kepentingan masyarakat. Namun yang ada disana juga masyarakat yang jumlahnya tidak sedikit, tidak kurang dari 600 warga yang memiliki karambak apung di atas air waduk Karangkates.

Maka untuk mencari solusi yang baik harus duduk bersama, karena keduanya membawa kepentingan yang berdampak pada masyarakat. PLTS Terapung diselenggarakan untuk mendukung pasokan dan kebutuhan energi terbarukan bagi masyarakat. 

"Sementara 600 karambak jaring apung yang ada di sana, sudah menjadi mata pencaharian masyarakat sekitar sehingga perlu kita sikapi dengan cara duduk bersama," kata Chusni Mubarok. 

Chusni Mubarok mengungkapkan, bahwa terkait permasalahan ini beberapa waktu lalu, dirinya sudah duduk bersama dengan Bupati Malang, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang serta pimpinan DPRD Kabupaten Malang untuk mencari solusi bersama. 

Apakah nantinya dilokalisir atau relokasi. Mana yang mudharatnya paling kecil. Sebab diakui, untuk mencari solusi tidak bisa menang-menangan. Karena di sisi lain, memang secara aturan tidak boleh membuat jaring apung. 

"Tetapi yang perlu diperhatikan, bahwa di sisi lain juga menyangkut hajat hidup orang banyak. Ada sekitar 600 petani yang menggantungkan hidupnya dari jaring keramba apung," imbuhnya.

Sekadar informasi, bahwa rencana pembangunan PLTS Terapung di Bendungan Karangkates, memicu pro dan kontra. Sebab, jika itu tak dikaji sungguhan, keberadaan PLTS itu bakal membuat nelayan setempat akan kehilangan mata pencarian yang sudah ditekuni bertahun- tahun.

Sumber: