Dua Pelaku Curas Modus Minta Antar Pulang Diringkus Polsek Semampir

Dua Pelaku Curas Modus Minta Antar Pulang Diringkus Polsek Semampir

Kedua pelaku diamankan berikut barang bukti di Mapolsek Semampir.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Surabaya, kali ini di kawasan Jalan Jatipurwo Gang V. Dua pelaku yang beraksi pada malam hari berhasil diringkus oleh Tim Gabungan Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kedua pelaku, Samsul Arifin (34) warga Jatipurwo dan Abd Rohman (45) warga Kampung Seng, menggunakan modus operandi yang cukup lihai. Mereka berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk diantarkan pulang. Namun, di tengah perjalanan, mereka merampas kendaraan korban dengan paksa.

BACA JUGA:Kring Serse Polsek Lakarsantri Amankan Pelaku Curas di WTP 4 PTC


Mini--

"Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 11 Januari 2025 sekitar pukul 22.00. Jadi korban dimintai tolong pelaku untuk mengantar pulang ke Jalan Jatipurwo. Setelah sampai di lokasi, korban diturunkan dan didorong hingga terjatuh. Pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban," tutur Kapolsek Semampir Surabaya, AKP Herry Iswanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, pada Selasa 4 Februari 2025.

 Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Semampir segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis 30 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, tim Reskrim Polsek Semampir mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di sebuah kontrakan di kawasan Jatipurwo. 

BACA JUGA:Terpengaruh Miras, Pria Semampir Praja Lapor Jadi Korban Curas

"Tim melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan pelaku di rumah kontrakan tersebut. Saat penggerebekan, kami berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti," tambah Iptu Suroto.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk, 1 unit sepeda motor hasil kejahatan,1 bilah pisau tajam sepanjang 46 cm, Beberapa pakaian yang digunakan saat kejadian dan kipas angin dan topi yang dibeli dari hasil kejahatan.

Menurut keterangan pelaku, hasil kejahatan mereka jual kepada seorang penadah berinisial Bayu yang saat ini telah ditahan di Polda Jatim. 

BACA JUGA:Terdakwa Curas Divonis Empat Tahun Penjara

"Hasilnya kami digunakan untuk membeli berbagai barang, termasuk kipas angin dan pakaian, " ungkap pelaku kepada penyidik. 

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa kedua pelaku tidak hanya terlibat dalam satu kasus. Mereka juga diduga melakukan beberapa kejahatan lain, termasuk penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

"Awalnya kami menangani tiga laporan berbeda, dua di antaranya terkait penipuan dan penggelapan, serta satu kasus perampasan dengan kekerasan. Ada kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor," ungkap Iptu Suroto.

Sumber: