Cepat! Tim Alap-Alap Polres Jember Amankan Pria yang Bawa Lari dan Setubuhi Anak di Bawah Umur

Cepat! Tim Alap-Alap Polres Jember Amankan Pria yang Bawa Lari dan Setubuhi Anak di Bawah Umur

Tim Alap-alap Polres Jember amankan pria pembawa gadis di bawah umur--

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Tim Alap-Alap Sat Samapta Polres Jember bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial JR (26), warga Kertosari, Pakusari, yang diduga melakukan perbuatan membawa lari dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan kurang dari 1x24 jam setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban pada Sabtu 1 Februari 2025.

Kasi Humas Polres Jember Iptu Siswanto menerangkan, kejadian ini bermula dari laporan seorang ibu berinisial IF (46), warga Gumuk Kerang, Sumbersari, Jember, pada Jumat, 31 Januari 2025. Dalam laporannya, IF melaporkan bahwa putrinya, CPA (15), telah pergi meninggalkan rumah tanpa izin sejak tiga hari sebelumnya.

BACA JUGA:Wakapolres Jember Tekankan Kedisiplinan dan Profesionalisme Anggota Polri


Mini--

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Alap-Alap Sat Samapta Polres Jember segera melakukan patroli intensif di wilayah Pakusari yang diketahui sebagai lokasi terakhir keberadaan korban dan terduga pelaku. Meskipun pencarian hingga pukul 02.00 WIB belum membuahkan hasil, petugas terus melakukan upaya pencarian keesokan harinya.

Pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, tim menerima informasi penting bahwa terduga pelaku menghubungi ayah korban melalui pesan WhatsApp, memberitahukan bahwa ia akan mengantar korban kembali ke rumah. Tanpa menunda waktu, petugas bergerak cepat menuju rumah korban dan tiba sekitar pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Kapolres Jember Ajak Ulama dan Masyarakat Bersatu Lawan Narkoba dan Miras

Di lokasi, Tim Alap-Alap mendapati korban dan JR sudah berada di dalam rumah. Tim yang dipimpin oleh Aipda Medi segera mengamankan JR dan melakukan interogasi awal.

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku mengakui telah membawa korban tanpa izin orang tua selama empat hari dan melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak empat kali di rumah saudaranya di Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember," kata Iptu Siswanto, Selasa 4 Febuari 2025.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Jember Bagikan Paket Sembako, Sasar Pondok Pesantren Nurul Fatah

Sementara, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma melalui Kanit PPA Qori Novendra telah menetapkan JR (26), warga Kertosari, Pakusari, sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. 

"Tersangka yang membawa kabur gadis 15 tahun itu setelah dilakukan pemeriksaan pelaku, telah mengakui bersetubuh dan langsung dilakukan penahanan," ungkap Kanit PPA dalam telpon selulernya.(edy)

Sumber: