Kinerja PDAB Jatim Dituntut Maksimal

praktisi hukum perusahaan, Mansur, S.H.,M.H.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kinerja Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Jawa Timur dituntut untuk mampu memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Jawa Timur. Hal ini menuai kritik dari praktisi hukum perusahaan, Mansur, S.H.,M.H., Selasa, 4 Februari 2024.
“Jika merugi dan tidak mampu memberikan kontribuai, jelas tidak sesuai semangat Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Jawa Timur,” kata Mansur.
BACA JUGA:DPRD Jatim Dukung Kementerian ATR/BPN Cabut HGB 656 Hektare Tanah Laut di Sidoarjo
Mini--
Pria yang malang melintang di dunia hukum perusahaan ini mengakui sikap DPRD Jawa Timur harus lebih kritis. “Lembaga DPRD Jatim sebagai fungsi kontrol harus lebih tegas, jika PDAB sebagai perusahaan plat merah milik Provinsi Jawa Timur tidak kunjung mendatangkan keuntungan bagi pendapatan daerah Jawa Timur dan mengalami kerugian,” kata Masyur.
Lanjut Mansur, bahwa kondisi tersebut patut diduga jajaran direksi kurang maksimal dalam menjalankan tugas dan wewenang yang diatur Perda Nomor 5 Tahun 2014.
BACA JUGA:Fenomena Pengemudi Mabuk di Surabaya, DPRD Jatim Desak Pengawasan Ketat Minuman Beralkohol
“Salah satunya adalah mengurus dan mengelola kekayaan PDAB JATIM. Keadaan tersebut, selain berdampak pada minimnya kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD), juga berdampak pada menurunnya kesejahtaeraan Pegawai PDAB JATIM,” tegas dia
Praktisi asal pulau garam Madura ini menyebut jajaran direksi dapat dikualifikasi tidak dapat melaksanakan tugasnya. Sehingga seharusnya Badan Pengawas selaku Organ PDAB Jatim dapat melaporkan kepada Gubernur Jawa Timur agar segera memberhentikan jajaran Direksi PDAB Jatim.(day)
Sumber: