Bantu Pengusaha Bayar THR, Pemerintah Potong Iuran Jamsostek
Jakarta, Memorandum.co.id - Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan pembayaran iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) demi membantu perusahaan dari tekanan virus corona. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas tentang Mitigasi Dampak Covid-19 terhadap Sektor Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (30/4/2020). Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kelonggaran dilakukan dengan memotong iuran Jamsostek sebesar 90 persen dari kondisi normal selama 3 bulan. Kalau masih kurang, pemerintah akan memperpanjang pemotongan 3 bulan lagi. Pelonggaran diberikan terhadap 116 ribu perusahaan yang terkena dampak virus corona. Ia mengatakan, total anggaran yang bisa dihemat dan dimanfaatkan perusahaan dari kelonggaran tersebut mencapai Rp12,36 triliun. Penghematan tersebut didapat dari penundaan pembayaran iuran program jaminan kecelakaan kerja Rp2,6 triliun, jaminan kematian Rp1,3 triliun dan penundaan jaminan pensiun sebesar Rp8,74 T. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan pelonggaran tersebut. RPP akan mengatur soal pelonggaran pembayaran iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKN) dan Jaminan Pensiun Jamsostek. "JKK dan JKN dan pensiunan berupa penundaan pembayaran. Untuk Jaminan Hari Tua tidak masuk relaksasi," katanya.(ara/sr)
Sumber: