Aniaya Tetangga dengan Batako, Warga Gadingrejo Ditangkap Polisi

Aniaya Tetangga dengan Batako, Warga Gadingrejo Ditangkap Polisi

Pasuruan, memorandum.co.id- Unit Reskrim Polsek Gadingrejo jajaran Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan satu pelaku penganiayaan dengan menggunakan batako di Jalan Hangtuah, Rt 02, Rw 03 Kelurahan Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Rabu (29/4) dini hari. Kapolsek Gadingrejo, Kompol Timbul Wahono mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan bernama M. Haris (28), warga Jalan Hangtuah. "Petugas mengamankan pelaku di dalam rumahnya setelah menerima laporan dari korban bernama M. Rozaq (22) Jalan Hangtuah, Gang 4, Rt 02, Rw 04, Kelurahan Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan," ucapnya. Timbul menjelaskan, aksi tersebut terjadi di rumah Sofi menjelang sahur. Pelaku merasa dihina oleh korban lantaran korban meludah di hadapan pelaku. Saat itulah pelaku mengambil batako dan memukulkan kepada korban. "Akibatnya pelaku mengalami luka pada bagian lengan kiri dan memar pada bagian kepala. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah batako," jelas Timbul. Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu Agung Sujatmiko mengatakan, dari keterangan pelaku, dia merasa tersinggung kepada korban. "Korban meludah tidak ada unsur kesengajaan atau mengejek. Kini pelaku kita amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Agung.(rul)

Sumber: