Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jombang: Sakit Hati dan Perebutan Harta

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jombang: Sakit Hati dan Perebutan Harta

Rilis perkara pembunuhan yang digelar Satreskrim Polres Jombang.-Hermawan S-

Saat korban tak berdaya, tersangka utama menggunakan kain sarung untuk mencekiknya, lalu memukul kepalanya dengan batu. 

“Tersangka memukul kepala korban dengan batu hingga menyebabkan luka fatal di pelipis dan bagian belakang kepala,” rincinya.

BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Guru SMPN 1 Perak, Warga Emosi

Setelah membunuh korban, tersangka utama kabur ke Temanggung, sementara jasad korban dibuang di kawasan hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh. “Dalam penangkapan di Temanggung, kami berhasil mengamankan dua tersangka serta sepeda motor milik korban,” terang Margono.

Kini, keenam tersangka mendekam di sel tahanan Polres Jombang dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

“Para tersangka dijerat dengan pasal 340 jo pasal 339 KUHP jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” pungkas kasatreskrim. (wan/war)

Sumber: