Nyabu Bareng, Warga Gadel Sari Tama Divonis 4 Tahun Penjara
Surabaya, memorandum.co.id – Tiga warga Jalan Gadel Sari Tama yang tertangkap nyabu bersama seorang pelajar akhirnya divonis 4 tahun penjara oleh ketua majelis hakim Dewi Iswani, Rabu (29/4). Ketiga terdakwa yaitu Supardi alias Parteng, Moch Irfan Darmawan Alias Nogo, dan Ahmad Harfani, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Supardi alias Parteng, Moch Irfan Darmawan Alias Nogo, dan Ahmad Harfani masing-masing selama empat tahun penjara denda Rp 800 juta. Apabila tidak bisa dibayar maka digantikan pidana penjara selama satu bulan,” ujar Hakim Dewi Iswani. Atas putusan itu, ketiga terdakwa yang sempat ditanya satu per satu oleh ketua majelis hakim Dewi Iswani semuanya menerima. “Saya menerima bu Hakim,” ujar Supardi. Hal sama juga diutarakan jaksa penuntut umum (JPU) Siska Christina. Meski sebelumnya jaksa dari Kejari Tanjung Perak ini menuntutnya 5 tahun penjara denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara. “Kami terima,” singkat JPU Siska. Seperti diketahui, awalnya anggota dari Polsek Tandes menangkap Supardi di rumahnya tetapi tidak ditemukan barang bukti sabu. Dari keterangan Supardi, bahwa dirinya bersama EIP, pelajar (berkas terpisah) dan terdakwa lainnya sempat urunan untuk membeli sabu di Jalan Jatipurwo. Setelah mendapatkan sabu, Supardi dan Moch Irfan mengambil sabu untuk digunakan berdua lalu setelah selesai menggunakan mereka kembali nyabu di rumah Irfan. Di sana sudah ada Harfani dan EIP. Mereka berempat lalu nyabu bersama. Saat digeledah ditemukan barang bukti satu pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu dengan berat 1,30 gram beserta pipet kacanya di saku celana Moch Irfan, satu poket sabu dengan berat 0,32 gram beserta pembungkusnya, sedotan plasti, sekrup plasti, dan korek api gas di dalam kamar. (fer/tyo)
Sumber: