Pengacara Tersangka Korupsi Tanah Tol Madiun Ajukan Penangguhan Penahanan

Pengacara Tersangka Korupsi Tanah Tol Madiun Ajukan Penangguhan Penahanan

Pengacara Mashudi, Prijono memasukkan berkas pemohonan penangguhan penahanan ke Kejari Kabupaten Madiun, Kamis 23 Januari 2025 siang. -Radifa Aliya Putri/Juremi-

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Pengacara tersangka korupsi proyek pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono di Kabupaten Madiun, Mashudi, Prijono menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kliennya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis 23 Januari 2025.

BACA JUGA:Pj Bupati Madiun Hormati Penahanan Kepala Bakesbangpoldagri oleh Kejaksaan 

Prijono beralasan, kliennya kondisi sakit kanker paru-paru stadium 4 dan harus menjalani kemoterapi rutin di RSUD dr Soetomo, Surabaya. 

"Klien saya dijadwalkan untuk kemoterapi besok (Jumat 24 Januari 2025), sehingga saya upayakan untuk permohonan penangguhan penahanan," ujar Prijono. 

Selain permohonan penangguhan penahanan, pihaknya juga mengajukan opsi lain agar Mashudi tetap bisa menjalani kemoterapi, yakni izin berobat dan tahanan kota. Jika salah satu tidak dikabulkan oleh tim penyidik, maka akan beresiko besar bagi nyawa kliennya. 

BACA JUGA:Korupsi Pembebasan Tanah Jalan Tol, Mantan Kades Cabean Dituntut 4 Tahun dan Mantan Sekdes 5 Tahun

"Kalau besok tidak bisa kemo, berarti harus menunggu tiga bulan lagi dan itu berisiko besar bagi nyawanya," tutur dia. 

Dia berharap, jika permohonan penangguhan penahanan tidak dikabulkan, paling tidak kliennya mendapat izin berobat meskipun dengan pengawalan tahanan yang ketat. 

"Kalau penangguhan penahanan tidak bisa dikabulkan, mohon diberikan waktu izin berobat meskipun hanya satu hari. Kami sudah berikan tiga opsi itu, tinggal tim penyidik mengabulkan mana yang pantas, karena memang waktunya mepet," tandasnya. 

BACA JUGA:Kepala Bakesbangpoldagri Ditahan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Tol Madiun

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Madiun menetapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) setempat, Mashudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono di Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jatim tahun 2016-2017. 

Kasus ini terjadi saat tersangka menjadi Camat Sawahan kabupaten Madiun. Menurut penyidik, Mashudi selaku camat saat itu juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) diduga telah melakukan jual beli yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Hal itu dianggap oleh penyidik melakukan perbuatan melawan hukum. 

Mashudi dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (dif/ju)

Sumber: