Paslon Terpilih Siap Dilantik Lebih Cepat
Paslon Bupati-Wabup Pasuruan Terpilih, HM Rusdi Sutejo dan M Shobih Asrori.-Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Wakil Bupati Pasuruan terpilih, M Shobih Asrori mengaku sudah mendengar soal wacana pelantikan yang dipercepat. Sebelumnya, Gus Shobih masih diminta bersabar karena pelantikan akan digelar sekitar Maret 2025, sembari menunggu putusan sidang MK.
BACA JUGA:Pasangan Rusdi-Shobih Sah sebagai Bupati dan Wabup Pasuruan
Namun, setelah ada rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Mendagri dan penyelenggara Pemilu di Jakarta akan pelantikan kepala daerah yang direncanakan pada 6 Februari 2025, pihaknya menyatakan dengan tegas.
“Ya siap saja. Apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat, kami manut saja. Dipercepat juga lebih baik,” ujar Shobih pada Kamis 23 Januari 2025.
BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Bersama Pj Bupati Kawal Distribusi Logistik KPU
Wacana untuk pelantikan yang lebih maju dari jadwal semula sempat disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Seperti yang dilansir banyak media, Rifqi menyatakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa akan dilakukan oleh Presiden RI secara serentak pada 6 Februari 2025.
"Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden," ujarnya saat itu.
Dia menjelaskan bahwa dasar hukum pelantikan kepala daerah dilakukan oleh Presiden RI termuat dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Dimana Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota secara serentak.
Adapun kepala daerah yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum.
“Ya, yang tidak bersengketa kabarnya akan lebih cepat dilantik. Sementara yang masih bersengketa masih menunggu putusan MK dulu,” tegas Shobih.
Sementara, dalam kesempatan berbeda (seperti dilansir media), Mendagri Tito Karnavian mengusulkan kepada Presiden RI agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Mendagri mengusulkan ada tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Untuk Gubernur/Wagub pada Opsi 1 dilantik pada 6 Februari (tanpa sengketa MK). Lalu, Opsi 2 pada 17 April (setelah sengketa MK). Dan Opsi 3 dilantik pada 20 Maret (dismissal MK).
Kemudian untuk pelantikan bupati- wali kota juga dilakukan tiga opsi. Opsi 1 pada 10 Februari (tanpa sengketa MK). Opsi 2 pada 21 April (setelah sengketa MK) dan Opsi 3 dilantik pada 24 Maret (dismissal MK). (mh)
Sumber:


