BPN Jatim Sebut HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo Terbagi 3 Sertifikat

Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri saat menyampaikan penjelasan tentang HGB seluas 656 hektare di laut Sidoarjo. -Sujatmiko-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim memberikan klarifikasi terkait temuan hak guna bangunan (HGB) di atas laut di Kabupaten Sidoarjo yang mencakup area sekitar 656 hektare. Lokasi tersebut diketahui terbagi dalam tiga sertifikat yang dimiliki oleh dua perusahaan berbeda.
BACA JUGA:Kepala Kantor Pertanahan Jember Hadiri Monev Kakanwil BPN Jatim di Situbondo
Kepala Kanwil BPN Jatim, Lampri, mengonfirmasi bahwa lahan HGB tersebut terletak di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, dan bukan di Surabaya seperti yang sempat diberitakan sebelumnya.
“Kalau kita membaca berita 1 hari lalu bahwa kita ada HGB di lokasi Surabaya, itu salah. Sesungguhnya HGB itu berada di Desa Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo,” ujar Lampri dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor BPN Jatim, Selasa 21 Januari 2025.
BACA JUGA:Ini Prestasi Kakanwil BPN Jatim sebelum Dapat Posisi Staf Ahli Menteri
Lampri juga menjelaskan bahwa HGB seluas 656 hektare tersebut terbagi ke dalam tiga sertifikat yang dimiliki oleh dua perusahaan. Meskipun begitu, Lampri belum bisa memastikan sektor usaha perusahaan tersebut, meskipun ada indikasi bahwa salah satu dari mereka bergerak dalam bidang perumahan.
“Kasarannya mungkin bidang perumahan. Tapi ini masih dalam tahap investigasi,” lanjut Lampri.
BACA JUGA:Kakanwil BPN Jatim Duduki Jabatan Baru sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Informasi
Temuan HGB tersebut kali pertama mencuat di media sosial X (dulu Twitter) setelah akun @thanthowy membagikan informasi mengenai lokasi HGB yang ditemukan di atas laut antara Surabaya dan Sidoarjo. Lokasi tersebut berada tepat di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, dengan koordinat 1.7.342163°S, 112.844088°E.
Akun @thanthowy juga mencatat bahwa temuan HGB tersebut bisa bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 85/PUU-XI/2013, yang melarang penggunaan ruang laut untuk hak guna bangunan. Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Timur tahun 2023 terkait pengelolaan wilayah pesisir.
BACA JUGA:Kakanwil BPN Jatim Tegaskan Sertifikat HGB 648-649 Grha Wismilak Cacat Administrasi
“Putusan MK 85/PUU-XI/2013 melarang/membatalkan pemanfaatan ruang (HGB dan lain-lain) di atas perairan. Saya juga temukan inkonsistensi rencana pengelolaan tata ruang di RTRW Jatim 10 2023,” ungkap @thanthowy.
BACA JUGA:Usai Koordinasi Penyelamatan Aset dengan Kapolda, Kakanwil BPN Jatim Kunjungi Kajati Mia
Kasus yang serupa juga muncul di Tangerang, yang menimbulkan kontroversi terkait pelanggaran aturan tata ruang dan hukum lingkungan. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa kasus HGB di Sidoarjo juga akan menjadi perdebatan hukum yang melibatkan regulasi terkait penggunaan ruang di perairan. (mik)
Sumber: