Polisi Pertimbangkan Pasal Berlapis Pembunuh Kekasih di Hotel DoubleTree by Hilton Surabaya

Tersangka Muhammad Ilham Pratama --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Muhammad Ilham Pratama (25), terancam menghabiskan masa mudanya di penjara. Warga Jalan Dupak itu, dijerat pasal 338 setelah menghabisi nyawa kekasihnya, Marifatul Ainiyah (24) di Hotel DoubleTree by Hilton Surabaya, Jalan Tunjungan, Jumat 17 Januari 2025.
Meski demikian, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dalam kasus itu. Termasuk, mempertimbangkan penerapan pasal tambahan untuk tersangka. Hal itu, buntut temuan baru jika saat kejadian itu, korban tengah mengandung 16 minggu.
Temuan janin berusia 12 sampai 16 minggu tersebut berpotensi menambah jeratan pasal terhadap tersangka. Itu disampaikan Kapolsek Genteng AKP Grandika Indera Waspada, Senin 20 Januari 2025, siang.
BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan di Hotel Double Tree Sudah Habiskan Uang Puluhan Juta untuk Korban
Ia menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan penerapan pasal berlapis. "Nanti sambil kami koordinasikan dengan jaksa penuntut umum lagi terkait jeratan pasal tambahan," kata dia.
Sementara Kanitreskrim Polsek Genteng Iptu Vian Wijaya kembali menegaskan, jika kecemburuan yang jadi pemicu, disinyalir timbul atas persoalan keuangan. Dari keterangan pelaku didapati bahwa ia kerap memberikan kiriman uang terhadap MA.
"Selama ini si perempuan dibiayain, semua disiapin. Mulai bayar kos, lalu uang belanja bulanan dan lain-lain," ungkap dia.
BACA JUGA:Miris, Korban Pembunuhan di Hotel Double Tree Ternyata Mengandung Empat Bulan
Namun uang pemberian dari tersangka itu, justru oleh korban diberikan kepada sang mantan kekasih. "Sudah disupport ternyata kadang uangnya dikasih ke mantannya," beber eks Kanitreskrim Polsek Bubutan itu.
Selain rutin memberikan uang, keduanya juga cukup rutin berhubungan badan. Dari pengakuan tersangka, didapati pasangan kekasih itu rutin berhubungan badan sepekan sekali.
"Seminggu sekali. Itu pun kalau dia mau," ujar tersangka.(fdn)
Sumber: