PSBB, Kapolres Gresik Pimpin Patroli Jam Malam
Gresik, memorandum.co.id - Sebagai konsekuensi penerapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) maka diterapkan adanya jam malam. Untuk itu, Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo memimpin langsung patroli skala besar dalam rangka menegakkan jam malam. Pemberlakuan jam malam mulai dilakukan dari pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. "Mulai pukul 21.00 tidak ada aktivitas warga yang keluar rumah kecuali tim keamanan, tim kesehatan, masyarakat yang masuk kerja shift malam, itu pun harus ada surat keterangan dari perusahaan," tegas Kusworo, Rabu (29/4/2020) dini hari. Kapolres menegaskan, untuk warga yang sudah memesan makanan diharap dibungkus dan dibawa pulang. "Tidak boleh dimakan di tempat karena penerapan pelaksanaan PSBB sudah diberlakukan," tegasnya. Kapolres dan anggota tampak melaksanakan penyisiran jalan di Kota Gresik seperti di Jalan Basuki Rachmad, Jalan Pahlawan, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Dr.Soetomo, simpang empat Kebomas, Jalan Wahidin Sudirohusodo, simpang tiga Petrokimia, Jalan Randuagung, hingga posko check point exit tol Kebomas. Kapolres juga mengingatkan agar masyarakat tidak menganggap remeh tentang virus covid-19 ini dengan mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. "Mari kita sama-sama berikhtiar untuk mengikuti anjuran pemerintah untuk tetap di rumah agar bisa memutus mata rantai penyebaran virus covid-19," ajaknya. Selama patroli, petugas melakukan penutupan paksa warung yang masih buka. Hal itu. tampak dilakukan di Jalan Randu Agung. "Kami mengajak masyarakat ikut berperan dan bekerjasama dalam dalam melawan dan memutus rantai penyebaran virus covid-19," tambahnya.(dri/har/gus)
Sumber: