Kabar Baik untuk Warga Jatim, Pajak Kendaraan Tidak Naik, BBN 2 Gratis

Diyah Eksi, Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) memberikan keterangan di Samsat Surabaya Barat.-Ali Muchtar-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Diyah Eksi, Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Surabaya Barat, mengumumkan kabar baik bagi masyarakat Jatim.
BACA JUGA:Maksimalkan PAD, Pemprov Jatim dan Pemkab/Pemkot Kerja Sama Sinergi Pungutan Pajak Daerah
Dalam sosialisasi pajak yang diadakan hari ini, Diyah menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) di tahun 2025.
Lebih lanjut, Diyah juga menyampaikan kebijakan baru terkait bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), Jumat 17 Januari 2025.
BACA JUGA:Permudah Layanan Perpajakan, DJP Jatim III Resmikan Tax Center Baru
Mulai 5 Januari 2025, BBNKB kedua (BBNKB-II) untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, diberikan secara gratis. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan.
"Dengan pembebasan BBNKB-II, diharapkan masyarakat akan lebih terdorong untuk memiliki kendaraan sendiri dan melakukan balik nama sesuai ketentuan," ujar Diyah.
BACA JUGA:Pemprov Jatim Kembali Gelar Pembebasan Pajak Kendaraan
"Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong masyarakat untuk Memiliki kendaraan bermotor dengan atas nama sendiri," ujar Diyah.
BACA JUGA:Pemprov Jatim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 120 Hari
"Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat lebih nyaman dalam memiliki kendaraan dan tidak perlu khawatir dengan beban pajak yang tinggi. Selain itu, kami juga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui peningkatan jumlah kendaraan yang terdaftar," tutupnya. (mtr)
Sumber: