Bandit Curat Ditangkap Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan

Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan kembali berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat)--
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan kesekian kalinya kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada Kamis siang 9 Januari 2025 pukul 14.00 WIB, tepatnya di Warung MJ Coffee.
Kasus di Jalan Soewoko, Kelurahan Tlogo Anyar, Kecamatan/Kabupaten Lamongan tersebut juga terkait dengan kejadian pencurian di sekitar Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Jetis, Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid menjelaskan bahwa tim berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial MS, K, dan A.
BACA JUGA:Polres Lamongan Gelar Sertijab Posisi Strategis
“Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua sepeda motor yang digunakan sebagai sarana aksi, yakni satu unit Honda Vario 125cc berwarna merah dan satu unit Honda Supra 125cc,” ungkapnya.
Hamzaid menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan memantau sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan pemilik.
Setelah menemukan target, mereka menggunakan kunci T untuk membuka paksa kunci kendaraan. Setelah berhasil, motor curian langsung dibawa kabur.
BACA JUGA:Polres Lamongan Laporkan Capaian Kinerja Akhir Tahun 2024, Ini Dia
Penangkapan pelaku berlangsung pada Senin, 13 Januari 2025 pukul 15.40 WIB. Petugas menerima informasi mengenai keberadaan pelaku berinisial MA dan K yang merupakan residivis kasus serupa.
Keduanya ditangkap dan setelah diinterogasi mereka mengakui terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lamongan Kota bersama rekan mereka, A.
“Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas mendapatkan informasi bahwa Askan berada di Dusun Delikguno, Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Selanjutnya pukul 16.30 WIB, petugas berhasil menangkap A. Ketiga pelaku kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya," tambah dia.
BACA JUGA:Kapolres Lamongan Lakukan Pemeriksaan Senpi ke Anggota, Cegah Penyalahgunaan
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang berbunyi “Barang siapa mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan memakai kunci palsu.”
Hamzaid kembali menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Lamongan.
Sumber: