Jaksa Terima Tahap Dua Berkas Mantan Direktur RS Mata Undaan
Surabaya, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima pelimpahan tahap dua perkara pencemaran nama baik yang menyeret mantan Direktur Rumah Sakit Mata Undaan dr SJ, Selasa (28/4). “Kami kejaksaan Negeri Tanjung Perak, tanggal 28 April telah menerima tahap dua atas nama tersangka inisial SJ dari Polrestabes Surabaya,” ujar Kasi Intelijen Erick Ludfyansyah. Lanjut Erick, bahwa tersangka SJ dituduhkan melakukan sangkaan pasal 310 ayat (2) KUHP dan pasal 311 ayat (1) KUHP. “Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, karena berdasarkan pasal 20 KUHAP tidak dapat dilakukan penahanan karena ancamannya di bawah lima tahun,” ujarnya. Tambahnya, SJ ini dokter di Rumah Sakit Mata Undaan. Sedangkan korbannya juga dokter. “Jadi dari proses penyidikan bahwa tersangka telah menuduhkan korban melanggar etika profesi,” pungkas Erick. Sementara Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto mengatakan bahwa kasus ini segera dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," singkat Eko. Sementara itu, tersangka dr SJ yang keluar dari ruang penyidik Pidum Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 10.49 enggan berkomentar. Ia memilih diam dan langsung menuju parkiran mobil. Dari data yang dihimpun, kasus dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan dr Ld. Ia tidak terima lantaran dituduh melanggar kode etik dan profesi kedokteran melalui surat teguran tertulis yang dibuat tersangka saat menjatuhkan sanksi. Tuduhan itu dianggap saksi pelapor tidak berdasar, karena saat sanksi dijatuhkan, Ld merasa tidak pernah melanggar etika dan profesi maupun tidak pernah diadili oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKHDI) sebagaimana tuduhan secara tertulis yang dibuat tersangka saat menjabat sebagai direktur. (tyo/fer)
Sumber: