Jika Terbukti Bersalah Picu Ledakan Rumah, Polisi Mojokerto Terancam Sanksi Etik hingga Pidana
Kapolda Jatim Irjenpol Imam Sugianto.-Faishal Danny-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ada sanksi etik dan pidana yang menanti polisi asal Mojokerto jika terbukti bersalah menyebabkan ledakan di rumahnya hingga menyebabkan dua korban tewas. Hal itu, disampaikan Kapolda Jatim Irjenpol Imam Sugianto, Kamis 16 Januari 2025.
BACA JUGA:Polres Mojokerto Beri Santunan Duka kepada Korban Ledakan Rumah Anggota Polisi di Puri
Apabila ditemukan ada kesalahan dalam etika profesi atau dilanggar, kata Imam Sugianto, pihaknya tak segan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada. Termasuk tentang sanksi pidana.
"Yang bersangkutan menyimpan bahan peledak bubuk mercon dan itu akan kami tegakkan hukum disiplin maupun kode etik," kata Imam Sugianto, Kamis 16 Januari 2025, sore.
BACA JUGA:Kronologi Lengkap Ledakan Rumah Anggota Polisi di Puri Mojokerto, Warga Mencium Bau Belerang
"Kemudian dari aspek tindak pidananya bahwa sekarang di Dirkrimum sedang bekerja. Untuk melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan dan memeriksa yang bersangkutan termasuk menunggu hasil laboratorium forensik," imbuh dia.
Lebih lanjut, Imam Sugianto menegaskan, jika ada beberapa perkembangan penanganan ledakan di Mojokerto. Menurutnya, persoalan ledakan yang diduga bahan baku mercon dan di situ ditemukan tabung elpiji ukuran 3 kilogram hijau, dan 2 berukuran 12 kilogram.
BACA JUGA:Polda Jatim Turun Tangan Selidiki Kasus Ledakan di Rumah Polisi di Puri Mojokerto
"Kaitannya sedang dikembangkan, apakah ada keterkaitan kebocoran gas yang kemudian memicu bahan peledak yang disimpan oleh ini yang bersangkutan?," imbuh Imam Sugianto.
Imam Sugianto memastikan penanganan tak hanya dilakukan Polres Mojokerto. Namun, juga ada tim dari Polda Jatim serta Bareskrim dan Irwasum Polri. Ia berharap secepatnya hasil dari Bidlabfor Polda Jatim bisa diketahui. Serta menentukan langkah selanjutnya untuk menangani peristiwa itu.
BACA JUGA:Ledakan Dahsyat Guncang Ngadipuro Tutur, Satu Rumah Hancur, Korban Luka Parah
"Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kami dapatkan. Nanti bisa diikuti perkembangannya di Ditkrimum Polda Jatim," tegas Imam Sugianto.
BACA JUGA:Rumah Anggota Polisi di Puri Mojokerto Meledak, 2 Orang Meninggal, 4 Rumah Rusak
Imam Sugianto menyatakan Maryudi merupakan anggota kepolisian di Polsek Dlanggu. Berdasarkan serangkaian pendalaman yang telah dilakukan, akhir tahun 2024 Maryudi bersama anak-anak dan tetangga memiliki tradisi menyulut petasan.
Sumber: