Polres Jember Bongkar Skandal Kredit Palsu, Pelaku Rekayasa Kematian
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi didampingi Kompol Ferry Dharmawan Wakapolres dan AKP Angga Riatna Kasat Reskrim pamerkan barang bukti dan tersangka.--
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Jember berhasil mengungkap kasus penipuan kredit skala besar yang menghebohkan masyarakat. Dua Pelaku Pasangan Suami Istri (Pasutri) dengan licik memalsukan identitas dan bahkan merekayasa kematiannya sendiri untuk menghindari kewajiban pembayaran.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingi jajarannya, mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan serangkaian tindakan kriminal untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp 750.000.000,- dari Bank Jatim. Pelaku dengan sengaja memalsukan dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Buku Nikah untuk mengajukan kredit.
BACA JUGA:Kapolres Jember Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi
Lebih mengejutkan lagi, setelah menikmati uang pinjaman, tersangka Ahmad Hidayat dengan Identitas asli bernama Rahkmad Habibi dan Suryani Identitas asli nya bernama Indah Suryaningsih Warga Jl KH. Abd Syukur nomor 168 Lingkungan Krajan Timur RT/RW 05/009, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari Jember.
Nekat memalsukan kematiannya. Ia mengirimkan foto batu nisan dengan nama dirinya kepada pihak bank, seolah-olah telah meninggal dunia. Tindakan ini dilakukan untuk menghindari kewajiban membayar angsuran kredit.
BACA JUGA:Kapolres Jember: Perempuan Muda Kunci Ketahanan Ekonomi Indonesia
"Modus operandi pelaku sangat licik dan terencana. Mereka tidak segan-segan memalsukan dokumen penting dan bahkan merekayasa kematian untuk menghindari tanggung jawab," ujar Kapolres Jember, Kamis 16 Januari 2025.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, terutama saat mengajukan kredit. Pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen, penipuan, dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
BACA JUGA:Polres Jember Sediakan Ribuan Paket Makanan Bergizi Gratis, Wujudkan Generasi Emas Indonesia
"Dua tersangka dijerat pasal berlapis pasal 263, 264, 266, dan pasal 378 KUHP, dan pasal 77 Jo. Pasal 94 UU RI Nomor 24 tahun 2013 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 Tentang administrasi kependudukan dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda Rp 75.000.000," jlentreh mantan Kapolres Pasuruan ini.
Pada saat penggeledahan disita sebagai barang bukti satu Unit Printer untuk mencetak kartu keluarga dan kependudukan palsu. Tujuh stempel palsu dan berbagai stempel lainnya, tiga belas asli KTP El dilengkapi Chip, enam belas ATM Bank BCA, Mandiri, BRI dan Bank Mega, serta buku tabungan BPD Jatim, tiga lembar blangko KK Kosong Dispenduk dan blangko SHM BPN dan tiga lembar NPWP dan Kartu Indonesia Sehat serta satu unit Laptop merk Asus.(edy)
Sumber: