Alihkan Motor Kreditan Berujung ke Pengadilan

Alihkan Motor Kreditan Berujung ke Pengadilan

Moch Ardi disidangkan secara video call di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Jangan dengan mudahnya mengalihkan motor kredit, terlebih jika ada masalah dengan pihak leasing. Bisa-bisa berujung pidana.

Seperti yang dilakukan Moch Ardi yang dilaporkan oleh perusahaan leasing PT Sublimit Oto Finance karena mengalihkan Yamaha Fazzio yang dikreditnya ke orang lain. Padahal, Ardi baru membayarkan angsuran beberapa kali. Kini, Ardi kini disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

BACA JUGA:Mobil Akan Dilelang, Sunarti Datangi Leasing

BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Terima Pelimpahan Tahap Dua Komplotan Penadah Motor Leasing

Jaksa penuntut umum Dzulkifly Nento dalam dakwaannya menjelaskan, Ardi sepakat membeli motor itu dengan uang muka Rp 3 juta dan angsuran Rp 1.272.000 per bulan selama 23 kali. 

Namun, setelah motor itu diantarkan ke alamat rumahnya, Ardi menyerahkannya kepada Dea Mentari. Setelah itu, kredit motor tersebut macet. Ardi hanya membayar enam kali pembayaran senilai Rp 7,6 juta. 

"Terdakwa mendapatkan surat somasi dari PT Sublimit Oto Finance Cabang Surabaya karena telah meninggalkan pembayaran," ungkap jaksa Nento dalam dakwaannya.

BACA JUGA:Leasing Ambil Paksa Unit, DPRD Surabaya : Itu Perampokan!

BACA JUGA:Karyawan Leasing Gelapkan Uang Angsuran

Perbuatan Ardi telah merugikan perusahaan leasing Rp 15,8 juta. Jaksa Nento mendakwa Ardi dengan Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 

Sementara itu, Ardi mengaku namanya hanya dipinjam saja oleh Dea untuk dijadikan debitur kredit motor tersebut. 

"Dia pinjam nama saya untuk kredit. Bilang kalau kredit tidak akan bermasalah. Saya tidak tahu kalau kreditnya macet," kata Ardi dalam sidang secara video call. (fer)

Sumber: