Buang Limbah di Kali, DPRD Gresik dan DLH Sidak Tiga Perusahaan di Menganti

Buang Limbah di Kali, DPRD Gresik dan DLH Sidak Tiga Perusahaan di Menganti

Komisi 3 DPRD Gresik dan DLH melakukan sidak di perusahaan yang diduga membuang limbah di kali.-Achmad Willy Alva Reza-

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi 3 DPRD Gresik bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga perusahaan kertas dan printing yang diduga membuang limbahnya sembarangan. 

BACA JUGA:Imbas Pembakaran Limbah, Area Pabrik Keramik di Gresik Terbakar

Tiga perusahaan tersebut di antaranya yakni PT HUB, WHA, dan CV BWA. Masing-masing pabrik itu terletak di Kecamatan Menganti

Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Gresik, Abdullah Hamdi mengatakan, sidak tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Terkait dugaan indikasi pembuangan limbah di kali atau saluran air yang ada di dekat pabrik. 

Hamdi mengatakan, kedatangan pihaknya di sana untuk memastikan kondisi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang ada di ketiga perusahaan. Hasilnya, dewan dan DLH menemukan bahwa kondisi IPAL yang dimiliki tidak memadai. 

BACA JUGA:6 Desa di Gresik Protes Pengelolaan Limbah Proyek Smelter

“Ternyata di sana kalau melihat luasan bangunan dengan volume penampungan IPAL-nya itu memang tidak seimbang,” sebut Hamdi, Selasa 14 Januari 2025.

Kondisi tersebut membuat IPAL yang dimiliki perusahaan tidak mampu menampung limbah sisa produksi. 

Selain itu, pihaknya juga menyoroti tempat penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang ada di pabrik-pabrik tersebut. Menurutnya, tempat penyimpanan limbah B3 yang dimiliki belum dapat dikatakan ideal.

“Mereka punya tempat penyimpanan limbah B3, tapi kurang ideal. Sehingga masih harus ditingkatkan lagi untuk memenuhi persyaratan,” tuturnya.

BACA JUGA:Manfaatkan Limbah Domestik, PHE-WMO Sukses Replikasi Budidaya Jamur Tiram

Berdasarkan temuan tersebut, pihak perusahaan diminta untuk segera melakukan perbaikan. Agar limbah sisa produksi yang dimiliki tidak merugikan masyarakat sekitar.

“Kami berharap teman-teman perusahaan ini kooperatif dan segera melakukan perbaikan. Jangan sampai masyarakat sekitar terganggu lingkungannya,” tegasnya.

Selain itu, DLH juga akan memanggil perusahaan untuk melakukan monitoring dan pembinaan. Hamdi menyebut, jika terbukti melanggar lagi, pihak perusahaan akan dikenakan sanksi administratif.

Sumber: