Gus Haris Tegaskan Mitigasi Bencana Bukan Tugas Satu Instansi Saja
Gus Haris Bupati terpilih Probolinggo meninjau ke lokasi kejadian di rumah korban--
PROBOLINGGO, MEMORANDUM.CO.ID - Langkah cepat Bupati Probolinggo terpilih, Gus Haris dalam merespons bencana pohon tumbang yang menimpa Sari’a (64), warga Dusun Togur, Desa Kalikajar Wetan. Senin 13 Januari 2025, Gus Haris langsung mengunjungi kediamannya.
Gus Haris menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh dalam menghadapi ancaman cuaca ekstrem yang berpotensi menyebabkan bencana. Ia meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk saling berkolaborasi.
“Kita harus memahami bahwa ini bukan hanya tugas BPBD saja. Semua OPD harus terlibat aktif, mulai dari Dinas Sosial, Kesehatan, PUPR, PERKIM, hingga Lingkungan Hidup. Semua harus bergerak bersama untuk mengantisipasi potensi bencana ke depan,” kata Gus Haris di hadapan warga dan perangkat desa.
BACA JUGA:Pesan Gus Haris di Harlah Pagar Nusa ke-39: Akhlak, Adab, dan Bela Bangsa
Ia menambahkan, mitigasi bencana harus mencakup dua aspek, yakni pencegahan dan penanganan pasca-kejadian. Salah satu fokus utamanya adalah menata ulang kawasan perkotaan, khususnya di wilayah padat penduduk seperti Kraksaan.
“Kita akan merapikan pohon-pohon di kawasan kota, termasuk wilayah padat penduduk. Jangan sampai pohon tumbang menimpa rumah atau kendaraan warga. Ini salah satu langkah yang harus segera kita lakukan,” jelasnya.
Gus Haris juga menyoroti permasalahan pohon tumbang yang kerap terjadi saat angin kencang atau hujan lebat. Menurutnya, pemerintah desa harus berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap pohon-pohon yang berpotensi membahayakan sekitar.
BACA JUGA:Gus Haris Bupati Probolingo Terpilih Tegaskan Tidak Ada Setor Upeti
“Kalau di wilayah perkotaan, mungkin bisa langsung ditangani dinas terkait. Tapi untuk di desa, pemerintah desa harus terlibat. Warga harus memahami bahwa menebang atau memangkas pohon tidak bisa sembarangan. Harus ada izin dari pemilik pohon,” ujarnya.
Ia mengingatkan, jika pohon yang dimiliki seseorang tumbang dan menyebabkan kerusakan pada rumah atau properti orang lain, pemilik pohon tersebut bisa dikenai sanksi hukum.
“Ini yang harus dipahami masyarakat. Jangan sampai ada yang berpikir, ‘Ah, itu pohon saya, kenapa orang lain yang repot.’ Kalau pohon itu tumbang dan merusak rumah tetangga, pemilik pohon bisa dituntut,” tegas Gus Haris.
BACA JUGA:Quick Count Pilkada Probolinggo Raya, Gus Haris Bupati, dr. Aminuddin Walikota
Kepala Desa Kalikajar Wetan, Babun Hasani, menyambut baik arahan dari Gus Haris. Ia mengaku pihak desa sudah rutin memberikan imbauan kepada warga terkait pemangkasan pohon, terutama di sekitar permukiman dan jalan utama.
“Sejak tiga tahun terakhir, kami terus mengingatkan warga agar memotong pohon yang berpotensi membahayakan. Terutama di pinggir jalan, karena wilayah tersebut juga akan digunakan untuk pelebaran jalan,” kata Babun.
Sumber: