Pemberian Bantuan Pada Mantan Narapidana Lapas Kelas IIA Jember Berbuah Penghargaan

Pemberian Bantuan Pada Mantan Narapidana Lapas Kelas IIA Jember Berbuah Penghargaan

Jember, Memorandum.co.id -Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kabupaten Jember. Bupati Jember dr Faida MMR itu, mendapatkan penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI), sebagai Kabupaten Mitra kerja HAM dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemaayarakatan. Penghargaan tersebut sesuai dengan surat bernomor M. HH-01.PK.01.07.03 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yosana H. Laoly tertanggal 23 April 2020. Surat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly kepada Bupati ditujukan kepada Bupati Jember dr Faida MMR, Selain Pemkab Jember, terdapat 29 Lembaga Pemerintahan dan Kepolisian dan Organisasi, atas dukungan dan bantuan dalam pencegahan covid-19 di Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan. Dijelaskan Oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember, Yandi Suyandi, pada Wartawan Memorandum, penghargaan ini diberikan dalam rangka ulang tahun pemasyarakatan ke-56. "Pemkab Jember meraih penghargaan Kabupaten mitra kerja HAM dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan. Atas dukungan dan bantuan dalam pencegahan covid-19 di Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan,"kata mantan Kalapas Nusakambangan. Senin (27/4) Masih kata Yandi Suyandi, kepedulian dan perhatian Pemkab Jember diwujudkan dalam memberikan dukungan program asimilasi dan intregasi Lapas Kelas IIA Jember, dengan memberikan support berbentuk sembako dan uang saku bahkan mengantarkan napi hingga ke rumah kediaman masing-masing. "Dengan aksi nyata itu Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan penghargaan sebuah wujud kerjasama dan koordinasi yang baik dengan Lapas atau rutan,"tuturnya Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Jember Gatot Triyono pada Wartawan Memorandum mengatakan, atas dukungan Komandan Kodim 0824 Jember Letkol Inf La Ode M Nurdin, capaian prestasi tersebut, dijelaskan bahwa prestasi ini merupakan capaian hasil kinerja yang patut diberikan apresiasi. Tentunya tanpa kerjasama semua pihak, program kerja tersebut tidak akan dapat terealisasi. Dijelaskannya lagi, penghargaan yang diterima, merupakan upaya dan peran serta bersama untuk meringankan beban mantan narapidana paska mendapatkan pembebasan asimilasi dan intregasi di tengah sebaran pandemi Covid-19. "Dengan ketulusan memberikan bantuan berupa sembako dan uang saku serta mengantar mantan narapidana hingga rumah masing-masing berbuah manis dengan diterimanya penghargaan dari Kemkumham RI,"pungkas Mantan Camat Kaliwates itu. (edy/gus)

Sumber: