Satreskrim Polres Bojonegoro Amankan Pencuri 289 Tabung LPG

Satreskrim Polres Bojonegoro Amankan Pencuri 289 Tabung LPG

AKBP Mario Prahatinto Didampingi Wakpolres Kompol Totok Dwi Purnomo dan Kasatreskrim AKP Bayu Adjie Sudarmono Saat Press Release--

BOJONEGORO, MEMORANDUM.CO.ID - Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan pelaku yang diduga mencuri 289 tabung  LPG di gudang tabung gas LPG di Desa Blimbing Gede, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro belum lama ini.

Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto menjelaskan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tabung gas LPG di beberapa lokasi berbeda.

Kapolres Bojonegoro menambahakan, selain di Kecamatan Ngraho, tersangka juga melakukan pencurian di tempat lain di antaranya di Kecamatan Margomulyo, Kecamatan Trucuk serta Kecamatan Kalitidu.

BACA JUGA:AKP Deni Eko Prasetyo Resmi Jabat Kasatlantas Polres Bojonegoro

“Ada tiga tersangka yang berhasil di tangkap, diantaranya VA (24), RE (20) tersangka pencurian dan W (27) yang merupakan tersangka penadah,” ujar AKBP Mario Prahatinto, Jumat 10 Januari 2025.

Modus pelaku saat melakukan pencurian ini dilakukan saat malam hari dengan menyusuri jalanan menggunakan kendaraan roda empat. Tujuannya untuk mencari toko atau pangkalan LPG yang sepi.

“Saat melakukan aksinya pelaku merusak kunci toko untuk proses masuk ke dalam toko. Hasil pencurian tersebut selanjutnya dijual kepada saudara W. Total LPG yang dijual ke W ada 289 buah tabung LPG. Seluruhnya LPG 3 kg dengan harga untuk yang kosong Rp 125.000, Sedangkan tabung 3 kg yang memiliki isi dijual Rp 140.000 per tabung," tambahnya.

BACA JUGA:Kompol Yoyok Dwi Purnomo Resmi Jabat Wakapolres Bojonegoro

Dari hasil pencurian ini, lanjut penjelasan Kapolres, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 39.125.000. 

Sementara pelaku penadahan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6.335.000.

Saat ini barang bukti yang disita diantaranya satu unit kendaraan warna putih dengan nomor polisi S 7028 T, satu buah gunting besi, 289 tabung LPG dengan rincian 200 tabung LPG 3 kg yang masih memiliki isi sedangkan 89 tabung LPG 3 kg yang sudah kosong.

BACA JUGA:Kapolres Bojonegoro Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kasat Lantas

“Pelaku pencurian VA dan RE dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara W dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.(top)

Sumber: